Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami adanya dugaan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja sebelum era Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.Hal ini didalami KPK dengan memeriksa dua orang saksi, yakni Muhammad Tohir alias Doni selaku Agen TKA dan Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman."Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/9).Sejauh ini, KPK memang mengusut dugaan praktik pemerasan terhadap para calon TKA tersebut pada periode 2019-2024 alias saat Menaker dijabat oleh Ida Fauziyah.Belum ada komentar dari kedua saksi tersebut terkait pemeriksaan kali ini.Kasus Pemerasan TKA di KemnakerKPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono;Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono;Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin;Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.Pemerasan Rp 53,7 MiliarGedung Kemnaker. Foto: Kemnaker RIMereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka."Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu."Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.