Jajaran Polsek Pinang Kota Tangerang menunjukan barang bukti tabung gas yang telah dioplos dan dua pelaku yang diamankan petugas. ANTARA/Irfan.TANGERANG – Polsek Pinang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang hingga berhasil diungkap,” kata Adityo, Selasa 30 September.Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar.“Risiko ledakan sangat besar. Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara hingga enam tahun.