Boyamin Saiman, Kuasa Hukum keluarga Muhammad Ilham Pradipta atau MIP (37), Kacab bank pelat merah/ Foto: ISTJAKARTA - Keluarga Muhammad Ilham Pradipta atau MIP (37), Kacab bank pelat merah korban pembunuhan, bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Boyamin, apa yang sudah dilakukan para pelaku, terutama dalang kasus ini, sudah memiliki rencana."Karena nyata bahwa mereka sangat terorganisir, sangat sistemik, dan bahkan cara-caranya jelas kejam. Yaitu dengan cara apa? Pertama mereka menipu bahwa mengaku satgas perampasan aset. Itu kan sudah memang niat-niat yang jelas untuk mengelabui calon-calon yang digalang." ujar Boyamin Saiman, kepada VOI, Jumat, 26 September.Atas dasar itu pihak keluarga dan kuasa hukum meminta kepada penyedik polda Metro Jaya untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP."Mereka para pelaku, juga mengancam dirinya (korban) dan keluarganya. Dan nyatanya tetap tidak mau. Dan saya bahkan pada level menduga, niatnya dihilangkan karena dibujuk rayu tidak bisa. Maka ya harus dihilangkan gitu. Meskipun ya tetap masih dirayu dan diancam untuk tetap ikut, tapi Ilham (korban) tetap menolak." sambungnya.Boyamin berpendapat, masyarakat paham bahwa sindikat ini sangat berbaya, terorganisir, dan sangat tega yang melibatkan aparat."Oknum aparat gitu kan. Oknum-oknum aparat yang punya kemampuan untuk melakukan intercept atau penggalangan yang kemudian kalau tidak ikut ya kemudian diduga hilang nyawanya. Maka pelaku-pelaku ini harus dikenakan pasal pembunuhan berencana. Siapapun itu, tidak harus semua tapi harus ada yang dikenakan itu. Paling tidak ya yang punya rencana." tuturnya.Boyamin Saiman mengaku akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Kompolnas untuk memberikan arahan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan, menerapkan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.