Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai penerapan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti pada tahun 2026 mendorong kepastian bisnis bagi para pengembang perumahan. Ia menuturkan kebijakan tersebut juga menciptakan keleluasaan bagi perusahaan properti untuk merencanakan pembangunan proyek perumahan mereka. “(Kepastian) ini yang diharapkan. Dalam pelaksanaan Program PPN DTP yang sebelumnya, itu dilakukan hanya waktu 6 bulan (Januari-Juni 2025), kemudian diperpanjang lagi (hingga akhir tahun), sehingga dapat menimbulkan keraguan pelaku mengenai efektivitasnya,” ucap Ali Tranghanda dilansir ANTARA, Minggu, 28 September. Dia optimistis, kepastian penerapan PPN DTP hingga akhir 2026 dapat membuat para pelaku pasar, termasuk konsumen dan pengembang, tertarik untuk memanfaatkan insentif tersebut. “Data menunjukkan setiap periode, (pemberian insentif) PPN DTP ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan penjualan rumah, khususnya yang ready stock,” katanya. Meskipun memberikan kepastian bisnis dan dapat meningkatkan penjualan, Ali mengatakan para pengembang harus memiliki kesiapan dan kecukupan modal yang besar untuk menyediakan rumah ready stock. Selain itu, ia juga meminta perusahaan properti hingga perbankan untuk memastikan insentif PPN DTP tersebut disalurkan secara tepat sasaran. “Dalam hal pengawasan, harusnya telah dilakukan mulai dari pengembang sampai perbankan untuk memastikan (PPN DTP) ini tidak salah sasaran,” ujarnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.Fasilitas PPN DTP berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk satu unit hunian, tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.