Perbaikan Sistem Politik dan Pemilu Akan Mendongkrak Kualitas Demokrasi Indonesia

Wait 5 sec.

Ilustrasi sistem pemilu di Indonesia.(Ist)JAKARTA - Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Ahmad Khoirul Umam mendorong DPR dan pemerintah segera membahas aturan perundang-undangan terkait paket politik untuk memperbaiki kinerja demokrasi di Indonesia.Menurutnya, merujuk pada sejumlah indikator Democracy Index, CPI dan Kinerja SDGs, kinerja demokrasi di Indonesia memang tidak buruk, tapi tetap membutuhkan perbaikan mendasar. Karena itu, perbaikan aturan terkait sistem politik dan kepemiluan harus segera dilakukan dari sekarang.“Harus segera dilakukan, untuk menghindari terjadinya 'Rules by Surprise', kejutan-kejutan aturan hasil akrobat yang tidak konstruktif. Akibatnya, banyak yang terkejut, sedangkan meaningful participation kurang optimal,” ujar Umam, Minggu 28 September 2025.Dia menjelaskan, banyak sekali daftar aturan yang harus segera dibahas, mulai dari aturan ambang batas, baik parliamentary dan presidential threshold, pilihan skema sistem proporsional, dan skema penyederhanaan partai politik yang juga bisa ditempuh melalui penurunan district magnitude.Selain itu, perbaikan sistem konversi suara ke kursi yang saat ini masih menggunakan metode perhitungan Sainte Lague, pengetatan aturan terkait perilaku moral hazard melalui praktik politik transaksional, vote buying, pengetatan netralitas dan penyalahgunaan instrumen negara, perbaikan digitalisasi dan elektronisasi rekapitulasi pemilu, hingga meninjau ulang prinsip keserentakan pemilu.“Pembahasan paket UU politik harus dimulai pada awal 2026. Meski masuk dalam prioritas legislasi 2026, tapi belum ada pergerakan fundamental saat ini. Padahal, kalau semua ini dibahas sejak dini, akan bisa memperkuat kualitas demokrasi dan arsitektur politik nasional,” tutur Umam.