Dua orang remaja ditangkap polisi karena membawa senjata tajam di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu, 28 September. (Foto: Istimewa)JAKARTA - Dua orang remaja ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu, 28 September. Kedua pelaku diketahui berinisial RM (15) dan RF (14). Mereka ditangkap ketika hendak melakukan aksi tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan bermula saat unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan patroli cipta kondisi di kawasan rawan tawuran. "Ketika melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 28 September. Sebagian remaja langsung melarikan diri setelah melihat polisi, namun dua remaja berhasil diamankan. Kapolres mengimbau, setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan. Kombes Susatyo mengatakan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda. "Dia juga mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari, agar tidak terseret pergaulan yang salah," ujarnya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah. Kedua remaja tersebut telah mengakui bahwa celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan komunikasi di media sosial Instagram terkait rencana tawuran.Sementara meskipun keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan.Kedua remaja sudah ditahan di Polsek Johar Baru. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak."Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.