FWK, Dewan Pers, dan IJTI Kecam Pencabutan Identitas Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). (ANTARA)JAKARTA - Ketua Koordinator Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) Raja Parlindungan Pane mengecam aksi pencabutan identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Pokok Pers serta kode etik jurnalistik.Raja menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, karena menurutnya, pertanyaan tersebut dibutuhkan sebagai bahan klarifikasi. “Kita kecam lah kalau pencabutan itu. Artinya, seharusnya tidak dicabut lah, dijelaskan. Pers kan berhak bertanya, justru pertanyaan itu dibutuhkan untuk klarifikasi kan gitu,” kata Raja saat dihubungi VOI pada Minggu, 28 September. Menurutnya, jika suatu pertanyaan dinilai tidak sesuai dengan topik, seharusnya biro pers cukup memberikan penjelasan atau memilih untuk tidak menjawab, bukan dengan mencabut identitas wartawan. “Jangan dicabut langsung, karena itu kan sama dengan membungkam pendapat seseorang kan. Jadi saya meminta, memohon, supaya biro pers istana itu segera mengklasifikasikan itu segera. Supaya tidak liar isunya,” tegasnya.Pernyataan Sikap Dewan PersPernyataan Raja juga selaras dengan pernyataan sikap Dewan Pers, yang meminta Biro Pers Istana untuk sebaiknya memberikan penjelasan, agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Selain itu, Dewan Pers juga meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dewan Pers berharap agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang, dan meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan.Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sementara itu, IJTI juga telah menyatakan keprihatinannya atas apa yang terjadi. ITJI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. “Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” tulis IJTI dalam pernyataannya. IJTI menilai pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."