Foto antaraJAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat izin pengeluaran dan pemasukan benih tanaman dengan tata kelola yang transparan dan terukur demi menjamin mutu, ketersediaan, dan keberlanjutan produksi pertanian nasional."Proses perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih diperlukan untuk mempercepat capaian produksi di Indonesia terutama sebagai antisipasi gangguan hama dan penyakit," kata Plt Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.Oleh karena itu, ia mengatakan peranan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sangat vital dalam menentukan kelayakan benih sebelum disebarluaskan oleh pihak lain.Dia mendorong para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat dari pemerintah, minimal sudah mengantongi Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP). Hal itu penting karena sudah berkaitan dengan kesepakatan perdagangan dan perizinan internasional.Ali menuturkan sebagai langkah nyata, proses perizinan yang diberikan harus memiliki landasan prima, profesional dan mampu memberi solusi terhadap peningkatan kualitas benih di Indonesia. Ia menegaskan hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanain Sudaryono dalam mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan singkat."Ini adalah upaya kita untuk memperlancar semua usaha kita dalam menindaklanjuti apa yang diarahkan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kepada kami, Bapak Mentan dan Bapak Wanentan," ucap Ali.Ia mencontohkan Kementan mendapat arahan dari Presiden Prabowo untuk mengembangkan kebutuhan dalam negeri agar tidak ekspor. Salah satunya sebagai gambaran Indonesia saat ini masih impor gandum, sehingga Kementan didorong agar bisa menanam gandum secara mandiri. Dikatakan Ali, proses izin baik ekspor maupun impor wajib berlabel dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah secara resmi.Sebaliknya, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku."PVTPP harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Kemudian untuk pengusaha sekali lagi saya katakan harus memiliki AROP karena itu kesepakatan internasional," imbuh Ali.Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan menggelar pertemuan dengan lintas pemangku kepentingan bertajuk "Peningkatan Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman" yang dihadiri para pelaku usaha perbenihan serta kementerian dan lembaga lain.Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati mendorong berbagai perusahaan yang bergerak di lini sektor perbenihan agar mengikuti semua proses perizinan pemerintah terutama dalam mengeluarkan benih di Indonesia.Langkah itu, menurut Leli, sangat penting untuk memastikan perlindungan benih dari berbagai kemungkinan buruk seperti pembawa hama organisme pengganggu tanaman atau OPT serta mencegah adanya klaim dari negara lain terkait benih asli asal Indonesia."Kenapa ini penting, karena hingga saat ini kita masih memerlukan benih baik itu yang berasal dari kita maupun luar negeri. Oleh karena itu, bagaimana kebijakan pemasukan dan pengeluaran harus kita bahas bersama," kata Leli.