Poin revisi undang-undang bumn (antaranews)YOGYAKARTA - Poin revisi Undang-Undang BUMN menjadi sorotan karena membawa sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan perusahaan milik negara.Revisi ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, dan memberi dampak langsung bagi perekonomian nasional.Melalui bahasa yang sederhana, artikel ini akan mengulas poin-poin revisi Undang-Undang BUMN agar mudah dipahami masyarakat. Dengan begitu, siapa saja dapat mengetahui inti perubahan aturan.Poin Revisi Undang-Undang BUMNRevisi Undang-Undang BUMN menjadi perhatian publik karena membawa perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Dilansir dari Antaranews, sebanyak 84 pasal mengalami perubahan, menjadikannya revisi paling signifikan sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.Larangan Rangkap JabatanSalah satu poin revisi Undang-Undang BUMN yang paling penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di lingkungan BUMN. Mereka tidak boleh lagi menduduki posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.Ketentuan ini mengikuti Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekankan pemisahan peran eksekutif dan pengelolaan BUMN.Direksi dan Komisaris BUMN Berstatus Penyelenggara NegaraRevisi juga menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN kini berstatus penyelenggara negara. Dengan begitu, setiap pejabat di BUMN wajib mematuhi prinsip integritas serta akuntabilitas publik, sama seperti pejabat pemerintahan lainnya.Kesetaraan GenderDalam aspek kesetaraan, regulasi baru memberi ruang lebih besar bagi perempuan. Pasal tambahan memastikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di BUMN.Regulasi DevidenPerubahan lain yang tak kalah penting adalah pengaturan dividen saham seri A dwiwarna. Dengan demikian, dividen akan dikelola oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan persetujuan Presiden, sebagai upaya mempertegas kewenangan pemerintah dalam mengarahkan kebijakan strategis BUMN.Baca juga artikel yang membahas Mengenal Satsiber TNI, Pasukan Elit Pengaman Dunia Maya IndonesiaKewenangan Penuh BPKDari sisi transparansi, revisi UU memberi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kewenangan penuh untuk memeriksa laporan keuangan BUMN. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.Revisi Aturan PerpajakanTak hanya itu, revisi juga memasukkan aturan baru mengenai perpajakan atas transaksi holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga. Pemerintah diberi mandat mengatur teknis perpajakan ini melalui peraturan pemerintah.Tentang Kewenangan Kementerian BUMNAspek kelembagaan pun ikut disentuh. Wewenang Kementerian BUMN secara bertahap akan dialihkan ke BP BUMN melalui mekanisme transisi agar tidak mengganggu operasional perusahaan negara.Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN yang merevisi 84 pasal, termasuk larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta kesetaraan gender.Seluruh fraksi di Komisi VI mendukung, dan pemerintah menegaskan revisi ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan tata kelola modern.Langkah ini diharapkan membuat BUMN lebih profesional, transparan, dan mampu memberi manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat.Saat ini, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN telah disetujui di tingkat I oleh Komisi VI DPR RI dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.Dengan disahkannya revisi ini di rapat paripurna, BUMN diharapkan menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat, adaptif, dan relevan dengan tantangan global maupun kebutuhan nasional.Selain pembahasan mengenai poin revisi undang-undang bumn, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami!