Penangkapan Aktivis 'Kawan Paul' oleh Polisi Dikecam

Wait 5 sec.

Ilustrasi penangkapan. Foto: ShutterstockAktivis Yogya bernama Paul Fakhrurrazi atau dikenal dengan 'Kawan Paul' ditangkap polisi pada Sabtu (27/9) sore. Ia ditangkap di kediamannya. Informasi penangkapan itu belakangan ramai di media sosial.Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan penangkapan itu."Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Yogyakarta," kata Verena saat dihubungi, Minggu (28/9).Polisi belum menjelaskan alasan penangkapan itu. Belum ada penjelasan lebih lanjut juga dari Polda Jatim yang menangani kasus ini.Penangkapan DikecamYLBHI-LBH Surabaya mengecam penangkapan 'Kawan Paul'."Seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)," demikian keterangan Habibus Shalihin selaku Direktur YLBHI-LBH Surabaya kepada wartawan, Minggu (28/9).Habibus menuturkan, Paul ditangkap pada Sabtu sore dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur. Setibanya di sana, ia langsung diperiksa dan baru bisa ditemui keluarga dan kuasa hukum pada pukul 23.05 WIB.Paul juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur hukum."Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," bebernya.YLBHI menilai penangkapan Paul tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu mereka mendesak Paul dibebaskan.Berikut tuntutan YLBHI:Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami;Mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi;Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan malaadministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur; danMendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.