Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae (kanan) usai menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut 7 anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas ojol Affan Kurniawan sudah disidang etik.Yusril mengungkapkan, dari 7 personel Brimob itu, hanya 2 di yang dinyatakan bersalah."Jadi terhadap 7 Anggota Brimob yang menabrak, yang ada dalam mobil itu, yang menabrak almarhum Affan sampai meninggal, semuanya itu sudah dibawa ke pengadilan etik," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9)."Yang dinyatakan bersalah itu adalah yang bawa--sopir mobil itu; yang duduk sebelahnya. Yang di belakang itu enggak tahu apa-apa," tambah dia.Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya pelindas Affan Kurniawan saat mendengarkan putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). Foto: Polri TVKedua anggota Brimob yang dinyatakan bersalah itu, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Mereka juga telah dijatuhi sanksi etik.Nantinya terhadap mereka, lanjut Yusril, akan diusut masalah pidananya."Saya sudah mendapat kepastian dari Wakapolri bahwa dua orang ini akan diadili di pengadilan pidana. Karena polisi ini sekarang bukan militer lagi, dia akan diadili di pengadilan negeri, bukan di pengadilan militer lagi," jelasnya.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOSebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad."Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9).Dalam melakukan penyelidikan, kata Djuhandhani, total ada 12 saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah barang bukti termasuk CCTV sudah disita oleh polisi."Kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas," ucap dia.Ribuan ojek online (ojol) mengantar jenazah driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis polisi di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Hedi/kumparanSebelumnya, total ada 7 anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.Aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat. Momen saat Affan ditabrak kemudian dilindas viral di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun demikian, mobil seakan tak menggubris dan tetap melaju.