Pemprov DKI Bakal Larang Merokok di Ruang Karaoke Tempat Hiburan

Wait 5 sec.

Ilustrasi pengunjung tempat hiburan berkaraoke. (Unsplash-Daniil Onischenko)JAKARTA - Pemprov DKI Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta. Salah satu yang akan diatur adalah larangan merokok di ruang utama tempat hiburan di Jakarta, seperti ruang karaoke."Yang diatur itu di tempat, misalnyalah, kalau ada tempat karaoke, ya di tempat berkaraokenya yang enggak boleh. Tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada wartawan, Senin, 29 September.Namun, Pramono menegaskan bukan berarti merokok tempat hiburan seperti karaoke dan klub dilarang sepenuhnya. Pengelola tempat hiburan harus menyediakan tempat terpisah khusus merokok. Mereka juga masih diperkenankan menjual produk rokok."Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tegas Pramono.  Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.Saat ini, DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Dalam raperda tersebut, akan diuraikan tempat-tempat yang dilarang untuk mengonsumsi hingga menjual rokok.Salah satunya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan di area dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan di Jakarta.Raperda itu juga bakal mengatur sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di wilayah KTR.