Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. Foto: Rabiansyah/Hi!PontianakHi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Rizky Kabah beberapa waktu lalu atas dugaan kasus yang viral di medsos. Namun, pada panggilan pertama Rizky Kabah belum merespons surat tersebut, maka dari itu Polda Kalbar sudah melayangkan surat kedua dengan menegaskan surat perintah membawa.“Kemarin surat panggilan pertama dilayangkan untuk RK belum juga direspons tidak datang, ini hari ini, Senin 29 September 2025 surat panggilan kedua kami layangkan. Alasan tidak datang masih tidak ada informasi,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, Senin, 29 September 2025.Ia menegaskan sudah melayangkan surat kedua dengan catatan untuk membawa Rizky Kabah.“Kita layangkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa (Rizky Kabah). Sesuai dengan hukum pidana, kita akan siap menjemput karena ada di dalam perintah yang ada di dalam surat,” ujarnya.