Polisi Tetapkan Aktivis Yogya 'Kawan Paul' Tersangka Penghasutan Demo Ricuh

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (29/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanDitreskrimum Polda Jatim menetapkan aktivis Yogya bernama Paul Fakhrurrazi atau dikenal dengan Kawan Paul sebagai tersangka penghasutan demo ricuh di Kota Kediri pada tanggal 30 Agustus 2025.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penangkapan Paul. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogya, pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB. "Pada saat dilakukan upaya penangkapan maupun penggeledahan di rumah tersangka yang bersangkutan ini sendirian. Artinya tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P," kata Jules di Mapolda Jatim, Senin (29/9)."Oleh karena itu itu sebelum melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, maka penyidik telah melakukan koordinasi dengan ketua RT maupun ketua RW setempat yang ada di lingkungan tersangka MF ataupun P," lanjutnya.Jules menyebut saat penangkapan, pihaknya telah menghubungi pihak keluarga Paul yakni kakaknya yang berada di Batam."Hubungan ini dilakukan, komunikasi ini dilakukan melalui video call dan ada bukti terkait dengan video call yang sudah dilakukan oleh penyidik dengan meng-capture atau screenshot pemberitahuan terkait penangkapan tersangka MF alias P," ucapnya. Setelah itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama dengan adik kandung Paul mendatangi Polda Jatim untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka. "Jadi adik kandungnya sendiri hadir. Kemudian oleh penyidik dijelaskan terkait penangkapan tersangka MF alias P ini. Kemudian yang dapat saya sampaikan juga terhadap tersangka MF alias P telah dilakukan penangkapan yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya. Paul Ditangkap Atas Kasus Penghasutan Demo RicuhJules menjelaskan, Paul dituduh melakukan penghasutan atau provokator demo ricuh di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, dia juga punya hubungan dengan aktivis Kediri, Saiful Anam yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Kemudian terkait dengan bagaimana prosesnya sehingga tersangka MF alias P ini bisa ditetapkan tersangka, maka sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka MF alias P telah dilakukan proses gelar perkara. Gelar perkara yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tersangka MF alias P," ujarnya."Kita tahu SA itu adalah dalam perkara lain yang sudah disidik oleh penyidik juga terkait dengan proses kejadian atau pembakaran ke kantor Polres Kediri Kota, penyerangan kantor DPRD Kota Kediri, kemudian pos polisi Semampir Polres Kediri Kota, lalu ada pos sumur Polres Kediri Kota, kemudian ada pelemparan molotov, penyerangan terhadap petugas Polres Kediri Kota. Hal-hal inilah yang kemudian kita kategorikan sebagai penghasutan yang terkait dengan tindakan-tindakan pada tanggal 30 Agustus 2025," imbuhnya.Jules mengungkapkan, hubungan antara Paul dengan Saiful Anam sendiri yaitu saling berteman. Polisi menyebut Saiful dan Paul saling mendukung dalam upaya penghasutan. "(Hubungan keduanya) berteman. Jadi sama-sama melakukan upaya-upaya penghasutan. Jadi merupakan satu kelompok yang saling mendukung dengan upaya-upaya sesuai dengan pasal yang telah dituduhkan kepada SA maupun kepada MF alias P," ujarnya."Ada yang melalui WA, ada yang melalui media sosial. Nanti kita sampaikan lebih luas lagi kalau sudah ada pendalaman," kata dia.Adapun alat bukti yang disita oleh polisi di kediaman Paul yakni berupa ponsel, laptop, lima ATM milik Paul.Jules menyebut, pihaknya sempat menyita buku-buku di rumah Paul. Namun, dari hasil pemeriksaan, buku-buku milik Paul akan dikembalikan karena tidak memiliki keterkaitan dalam kasus ini."Kalau terkait buku, pada saat proses penangkapan maupun penggeledahan di Jogja memang dijumpai ada beberapa buku yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Namun karena buku tersebut tidak berkaitan langsung berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, maka kemungkinan besar buku ini akan dikembalikan kepada yang bersangkutan ataupun keluarga," ucapnya.Dalam kasus ini, Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan penghasutan.