MK Kabulkan Gugatan Soal UU Tapera, Harus Ditata Ulang Maksimal 2 Tahun

Wait 5 sec.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).