Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA)JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk 2026. Kuota itu akan dibagikan untuk 203.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah haji khusus."Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221.000 dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi," kata Gus Irfan kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September.Terpisah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan ketentuan keberangkatan jemaah haji tak banyak berubah kecuali usulan antrean bakal dipukul rata menjadi 26,4 tahun."Nanti tidak ada lagi yang mengantre hampir 48 tahun, seperti tadi disebutkan oleh pak menteri. Semuanya akan sama mengantre 26 tahun. Jadi itu intinya," katanya.Sementara terkait keberangkatan jemaah haji khusus, kata Dahnil, masih memakai skema yang sama, yakni harus menunggu maksimal 5 tahun."Haji khusus itu memang tidak ada yang bisa langsung berangkat. Jadi haji khusus itu pasti harus mengantre. Paling lama 5 tahun. Nanti haji khusus kuotanya tetap jadi 92% untuk reguler, 8% untuk khusus," kata Dahnil.