● Koperasi Merah Putih menyedot Rp34,57 triliun dana kas daerah.● Dampaknya bisa mengganggu pembangunan infrastruktur dan kebutuhan kesehatan prioritas di desa seperti posyandu.● Selain menyalahi aturan, kebijakan ini berisiko membuat masyarakat desa kian sulit mengakses layanan kesehatan.Keberlangsungan Koperasi Merah Putih tidak hanya mengganggu pembangunan infrastruktur daerah, tapi juga mengancam program kesehatan masyarakat di desa.Program ini menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun. Akibatnya, sekitar Rp200 - 300 juta dana desa tidak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan kesehatan prioritas, termasuk posyandu dan puskesmas.Sejumlah kepala desa pun memprotes penyerapan dana untuk Koperasi Merah Putih karena keputusannya hanya berasal dari pusat. Padahal, aturan pemerintah menyatakan bahwa penyusunan anggaran untuk kebutuhan desa memerlukan masukan dari kepala desa dan masyarakat lokal agar efisien dan tepat sasaran. Anggaran kesehatan masyarakat dibabatAlokasi dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal. Dana desa untuk kesehatan diprioritaskan untuk pengembangan dan pemeliharaan program kesehatan masyarakat seperti posyandu. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengelola masalah kesehatan mereka secara mandiri.Selain itu, dana desa digunakan untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada kader kesehatan (seperti gaji atau ongkos transportasi untuk mengunjungi rumah pasien), pelatihan keterampilan, hingga mengelola transisi ke sistem pencatatan dan pelaporan kesehatan digital terpadu bernama Integrasi Layanan Primer (ILP). Dana desa juga dialokasikan untuk layanan kesehatan (pemberian makan tambahan, imunisasi, vitamin A), edukasi pencegahan penyakit, serta pembangunan dan pengadaan sarana posyandu. Baca juga: Koperasi Merah Putih: Agar tidak mengejar kuantitas semata ketimbang pemberdayaan desa Namun sejak ada Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi. Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa. Pemerintah pusat pun mewajibkan kepala desa menyetujui proposal bisnis Koperasi Merah Putih. Kami menilai aturan ini tidak sesuai dengan asas kehati-hatian maupun proses verifikasi atas kebutuhan masyarakat setempat.Survei CELIOS mengungkapkan bahwa 76% kepala desa menolak skema pembiayaan bank Himbara karena berisiko menambah jumlah utang. Dalam hal ini, pemerintah desa berisiko dijadikan “tumbal” yang menanggung biaya pengelolaan koperasi, padahal mereka tidak punya kontrol penuh. Baca juga: Koperasi Merah Putih berisiko tinggi jadi ladang korupsi baru Anggaran dana desa yang dialokasikan sendiri hanya berkisar Rp25 triliun untuk membiayai kurang lebih 75.218 desa di Indonesia. Turun 64% dari rata-rata Rp70 triliun total anggaran di tahun-tahun sebelumnya.Artinya, tiap desa mendapatkan dana sekitar Rp300 juta per tahun mulai 2026. Penelusuran kami menemukan rata-rata dana desa yang dialokasikan untuk kesehatan (2023-2025) berkisar antara 10 - 50% dari total dana desa.Dengan hitungan kasar, dana desa yang dialokasikan untuk insentif kader dan kegiatan kesehatan lainnya hanya berkisar Rp30-150 juta per tahun. Di Desa Ngampel Wetan, Jawa Tengah, misalnya, dana desa berkurang dari Rp676 juta pada 2025 menjadi Rp 252 juta. Anggaran posyandu yang awalnya Rp36 juta, lantas menyusut jadi sekitar Rp10 juta. Pemangkasan ini jelas akan berimbas besar pada program kesehatan masyarakat yang sangat bertumpu pada kader dan posyandu. Mengancam kesehatan masyarakat desaPemerintah pusat berargumen bahwa alokasi dana kesehatan telah diberikan lewat program unggulan lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program pengentasan tuberkulosis (TB).Namun, program-program tersebut juga diterapkan secara top-down (dari pusat ke daerah), tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat yang sangat bervariasi. Ditambah lagi, dana untuk program unggulan lain tidak mencakup insentif dan pelatihan untuk kader, maupun pemeliharaan dan penambahan infrastruktur dan program kesehatan di desa.Kegiatan posyandu berupa Pemberian Makan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan balita, misalnya, kini tersisihkan. Kegiatan ini dianggap dapat ditunjang dari MBG. Padahal kedua program tersebut memiliki tujuan dan standar yang berbeda.PMT menyasar pemenuhan gizi kelompok rentan, terutama anak-anak usia balita yang berstatus gizi kurang. Sedangkan MBG lebih berusaha mencegah kasus kekurangan gizi, termasuk stunting pada kelompok anak usia sekolah.Baik MBG atau program CKG juga tidak mencakup deteksi dini proaktif untuk status gizi anak di masyarakat, yang sebelumnya masuk dalam anggaran dana desa. Akibatnya, kita sangat mungkin mendapatkan lebih banyak kasus anak kekurangan gizi dan stunting. Baca juga: Pelaksanaan MBG justru mengganggu tata kelola gizi di Indonesia Pemangkasan dana desa juga bisa berdampak terhadap program penuntasan TB di desa, yang fokus utamanya menemukan pasien sejak dini dan memastikan mereka tidak berhenti berobat.Praktiknya membutuhkan dukungan kader kesehatan lokal yang bisa melakukan pendekatan langsung sesuai budaya dan adat masyarakat setempat. Hal ini terutama pada pasien yang putus berobat. Namun, pemangkasan dana desa berisiko meniadakan anggaran dan uang transportasi kader kesehatan. Dampaknya bisa menghambat skrining dini dan menyebabkan kasus TB di desa melonjak.Kebijakan yang perlu dikaji ulangSelain menyalahi aturan, kebijakan pemerintah pusat menyedot dana desa untuk kepentingan Koperasi Merah Putih jelas merugikan masyarakat lokal.Pemerintah pusat tidak boleh menyusun anggaran tanpa melibatkan kepala desa, perangkatnya, serta warga desa. Sebab, kebijakan publik yang efektif tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah dan masukan masyarakat lokal.Kebijakan Koperasi Merah Putih pun perlu dikaji ulang. Jangan sampai janji-janji manis membangun ekonomi justru membuat masyarakat desa makin sulit mengakses layanan kesehatan.Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.