Foto: Partnership Signing Ceremony Waste to Energy antara Danantara Indonesia dengan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Dok. Danantara Indonesia, 2026)Ketika Tempat Pengolahan Sampah Menjadi Ruang PublikDi Copenhagen, berdiri sebuah fasilitas pengolahan sampah yang cukup terkenal di dunia. Bangunan bernama Amager Bakke ini mengolah sekitar 400.000 ton sampah setiap tahun. Listrik dan panas yang dihasilkan memasok energi bagi puluhan ribu rumah tangga.Namun yang membuat fasilitas ini unik adalah desainnya. Atap bangunan industri tersebut diubah menjadi lereng ski, taman kota, dan jalur hiking. Tempat pengolahan sampah ini justru menjadi ruang publik yang ramai dikunjungi warga.Contoh ini sering digunakan dalam diskusi global tentang pengelolaan sampah modern. Di banyak negara maju, fasilitas pengolahan sampah tidak lagi dipandang sebagai infrastruktur yang harus disembunyikan. Ia justru menjadi bagian dari sistem energi dan tata kota.Pendekatan serupa berkembang luas di Jepang. Negara ini memiliki ratusan fasilitas insinerasi karena keterbatasan lahan landfill. Dengan teknologi tersebut, sebagian besar sampah kota diproses sebelum mencapai tempat pembuangan akhir.Indonesia kini mulai bergerak ke arah yang sama melalui proyek Waste-to-Energy (WtE) dari Danantara Indonesia. Proyek ini mengubah sampah menjadi energi listrik melalui proses pembakaran terkontrol secara massal. Namun, muncul satu pertanyaan penting dalam diskusi publik: siapa sebenarnya yang membayar proyek WtE?Sistem Pengelolaan Sampah Kota di IndonesiaFoto: Kondisi TPA Sampah Suwung, Denpasar (Koleksi Pribadi Lori Agga Vandjaya, 2020)Di banyak kota di Indonesia, pengelolaan sampah sehari-hari sebenarnya sudah berlangsung lama. Warga membayar iuran kebersihan di tingkat lingkungan. Sampah kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir oleh pemerintah daerah.Sistem ini memiliki keterbatasan yang jelas. Iuran kebersihan biasanya hanya cukup untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan. Pengolahan akhir sampah masih bergantung pada landfill.Menurut World Bank, Indonesia menghasilkan lebih dari 30 juta ton sampah setiap tahun. Sebagian besar sampah tersebut masih berakhir di tempat pembuangan terbuka. Kondisi ini membuat banyak TPA cepat penuh.Proyek WtE muncul sebagai salah satu opsi solusi. Fasilitas insinerasi modern tersebut mampu mengurangi volume sampah hingga 80–90 persen. Energi panas dari pembakaran sampah kemudian diubah menjadi listrik.Namun, pembangunan WtE membutuhkan investasi besar. Oleh karenanya, model pembiayaan proyek menjadi isu yang sangat penting.Fondasi Kebijakan Pengelolaan SampahUpaya modernisasi pengelolaan sampah sebenarnya telah dimulai sejak lama. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini mengubah paradigma pengelolaan sampah nasional.Sistem lama yang hanya mengandalkan “kumpul-angkut-buang” mulai diupayakan untuk berubah. Pemerintah mendorong pengurangan sampah, daur ulang, dan pemrosesan akhir yang lebih ramah lingkungan.Perkembangan berikutnya terjadi di sektor energi. Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 memungkinkan listrik dari sumber alternatif dijual ke jaringan nasional. Kebijakan ini membuka jalan bagi pembangkit listrik tenaga sampah.Sejak saat itu, sektor pengelolaan sampah dan sektor energi mulai saling terhubung.Eksperimen Model Awal: Perpres 35/2018Momentum penting terjadi pada 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Mengacu ke peraturan tersebut, Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di 12 kota besar.Model bisnis proyek pada saat itu memiliki dua sumber pendapatan. Pengembang menjual listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah daerah juga membayar tipping fee untuk setiap ton sampah yang diolah.Apa itu tipping fee? Tipping fee adalah biaya layanan pengolahan sampah yang dibayar oleh pemerintah daerah kepada operator fasilitas. Skema ini sebenarnya cukup umum dalam proyek pengolahan sampah di berbagai negara.Proses implementasi PLTSa tidak berjalan cepat. Ternyata, banyak pemerintah daerah kesulitan menyediakan anggaran tipping fee tersebut. Proses pengadaan proyek juga cukup kompleks. Akibatnya, sebagian besar proyek tidak segera terealisasi. Hingga beberapa tahun kemudian, hanya beberapa fasilitas yang benar-benar menghasilkan listrik, seperti PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta.Foto: PLTSa Putri Cempo, Surakarta (Koleksi Pribadi Fuad Khasan, 2025)Masa Transisi: Mencari Solusi LainKarena proyek PLTSa berjalan lambat, pemerintah mencoba pendekatan lain. Salah satunya adalah teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF).Dalam pendekatan ini, sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen. Beberapa kota mulai membangun fasilitas RDF untuk mengurangi volume sampah.Pemerintah juga mendorong program co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Biomassa atau limbah tertentu dicampurkan dengan batu bara sebagai bahan bakar.Pendekatan tersebut menjadi solusi sementara. Pemerintah tetap membutuhkan fasilitas pengolahan sampah skala besar.Reformasi Model Bisnis: Perpres 109/2025Perubahan besar datang melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi pendekatan pembiayaan proyek pengelolaan sampah secara signifikan.Perubahan paling penting adalah penghapusan tipping fee dari pemerintah daerah. Pendapatan proyek WtE yang dibangun berdasarkan Perpres tersebut kini hanya berasal dari penjualan listrik kepada PLN.Untuk mengompensasi hal tersebut, tarif listrik WtE ditetapkan sekitar US$0,20 per kWh melalui kontrak jangka panjang, jauh lebih tinggi dibanding sebagian besar pembangkit listrik konvensional.Karena itu, biaya pengolahan sampah tidak lagi dibayar langsung oleh pemerintah daerah. Biaya tersebut dialihkan ke sistem kelistrikan nasional melalui mekanisme pembelian listrik oleh PLN.Jika pembelian listrik ini meningkatkan biaya produksi PLN, pemerintah pusat dapat memberikan kompensasi kepada perusahaan listrik negara tersebut.Dengan kata lain, biaya proyek WtE tidak lagi ditanggung APBD pemerintah daerah. Biaya tersebut disebar melalui sistem energi nasional. Pemerintah daerah hanya perlu menyediakan lahan serta memastikan stabilitas pasokan sampah ke situs WtE, yang mana telah ter-cover dalam alur pengolahan sampah eksisting melalui angkutan swakelola dsb.Tahap Implementasi Proyek BaruFoto: Pegawai berjalan di halaman Wisma Danantara Indonesia, Jakarta (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO, 2025)Setelah perubahan kebijakan tersebut, proyek WtE mulai memasuki tahap implementasi baru. Pemerintah, melalui Danantara Indonesia, menyiapkan proses tender untuk memilih operator fasilitas.Dalam tahap awal, dua kota menjadi lokasi proyek percontohan, yaitu Bekasi dan Denpasar. Keduanya dipilih sebab menjadi fokus utama Presiden terkait penanganan isu sampah.Tender proyek dikelola oleh Danantara Indonesia. Program WtE menjadi salah satu proyek yang didorong dalam agenda investasi strategis nasional juga, lho.Operator yang terpilih untuk proyek di Bekasi adalah Wangneng Environment Co., Ltd.. Fasilitas ini direncanakan mampu mengolah sekitar 1.500 ton sampah per hari.Sementara itu, proyek di Denpasar dimenangkan oleh Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.. Kedua operator diwajibkan membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal guna mendorong transfer teknologi. Integrasi dengan sistem pengelolaan sampah kota juga menjadi fokus penting.Membaca Ulang Pertanyaan tentang BiayaDengan perubahan kebijakan tersebut, jawaban atas pertanyaan tentang biaya menjadi lebih jelas. Dalam model lama, pemerintah daerah ikut menanggung sebagian biaya melalui tipping fee.Dalam model baru, biaya terpusat pada sistem pembelian listrik nasional. PLN membeli listrik dari fasilitas WtE, sementara pemerintah pusat dapat memberikan kompensasi jika biaya produksi meningkat.Pada akhirnya, proyek WtE bukan sekadar soal teknologi pengolahan sampah atau investasi energi. Ia juga mencerminkan cara baru membagi biaya layanan publik yang selama ini sulit ditangani pemerintah daerah. Sampah tetap harus diolah, dan biaya tersebut tetap harus dibayar oleh masyarakat. Bedanya, melalui model baru ini, biaya tidak lagi bertumpu pada kemampuan fiskal daerah, melainkan tersebar melalui sistem energi nasional yang jauh lebih besar. Harapannya sih, pemerintah daerah jadi bisa lebih fokus dengan isu pemilahan sampah di masyarakat, tentu dengan solusi yang lebih konkret daripada sekedar penyuluhan saja.