BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui PMK No. 15/2026. Aturan ini menggantikan PMK No. 49/2025.Kini, pemerintah mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan koperasi melalui dana transfer ke daerah. Sebelumnya, koperasi menanggung langsung kewajiban utang.Selain itu, pemerintah menyalurkan pembiayaan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek. Langkah ini bertujuan mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas operasional.Di sisi lain, pemerintah menghapus kewajiban angsuran oleh koperasi. Negara langsung membayar pokok dan bunga. Mekanismenya, pemerintah memotong DAU/DBH setiap bulan untuk koperasi kelurahan, serta menggunakan dana desa secara tahunan untuk koperasi desa.Untuk skema kredit, pemerintah tetap menetapkan bunga 6% per tahun dengan tenor 72 bulan. Namun, pemerintah memperpanjang masa tenggang hingga maksimal 12 bulan.Selanjutnya, pemerintah mengubah batas pembiayaan. Nilai maksimal tetap Rp3 miliar, tetapi kini berlaku per unit gerai, bukan per koperasi.Terakhir, pemerintah menetapkan seluruh aset hasil pembiayaan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. (*)