Waspada Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Hanya Visa Resmi Berlaku

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus haji ilegal. Peringatan ini muncul seiring kebijakan Arab Saudi yang semakin ketat.Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menegaskan pemerintah Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai syarat sah berhaji.Puji menyampaikan hal itu usai bertemu Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat meningkatkan edukasi agar WNI tidak terjebak praktik nonprosedural.Selanjutnya, Yusron meminta masyarakat memastikan jenis visa sebelum berangkat. Ia juga mengingatkan agar tidak tergiur jalur cepat. Menurutnya, visa ziarah dan kunjungan tidak berlaku untuk haji. Hanya visa haji resmi yang diakui.Selain itu, ia menyebut aparat Saudi kerap menindak WNI yang melanggar aturan. KJRI Jeddah juga mencatat sejumlah kasus penggunaan atribut dan identitas palsu, serta data visa yang tidak sesuai paspor.Yusron menegaskan pelanggar menghadapi risiko berat. Mereka bisa gagal berhaji, terkena denda, dideportasi, hingga dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.Ia juga menjelaskan Haji Dakhili hanya berlaku bagi warga Saudi dan ekspatriat dengan iqamah minimal satu tahun. Skema ini tidak bisa digunakan jamaah dari Indonesia.Di sisi lain, ia meminta masyarakat lebih kritis terhadap berbagai tawaran haji, termasuk paket Furoda. Ia menekankan pentingnya memastikan visa, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian prosedur.Terakhir, Kemenhaj dan KJRI Jeddah mendorong penguatan pengawasan dan koordinasi lintas instansi. Mereka juga memperluas edukasi serta memperbaiki pendataan umrah untuk melindungi jamaah Indonesia. (*)