KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Biro Haji Diperiksa Pekan Depan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan depan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mulai memeriksa saksi dari PIHK secara maraton pekan depan.“Penyidik mulai memeriksa saksi, termasuk PIHK, pada minggu depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).KPK menggelar pemeriksaan di Gedung Merah Putih dan sejumlah daerah lain sesuai lokasi biro haji. Langkah ini bertujuan mempercepat proses penyidikan.Kasus ini bermula saat KPK menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025 terkait penyelenggaraan haji 2023–2024.Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.Namun, KPK tidak menetapkan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka meski sempat mencegahnya ke luar negeri.Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lalu, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.Setelah itu, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan menahan Gus Alex pada 17 Maret 2026.KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, KPK kembali menahannya di rutan pada 24 Maret 2026.Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. (*)