Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Wait 5 sec.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.