Warga Pati Bayar PBB 6 Ribu Meter Persegi: Dari Rp 150 Ribu Jadi Rp 580 Ribu

Wait 5 sec.

Ilustrasi sawah. Foto: Dok. KementanKebijakan kenaikan 250 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dicetuskan Bupati Pati Sudewo pada Mei 2025, dikeluhkan lantaran kurangnya sosialisasi.Pria Pati berusia 30 tahun yang tak ingin dicantumkan namanya menceritakan bahwa keluarganya memiliki tanah seluas 6 ribu meter persegi di Kecamatan Jakenan, sekitar 20 kilometer dari Alun-Alun Pati.Di atas tanah itu, berdiri dua bangunan rumah, sisanya sawah."Biasanya bayar PBB Rp 150 ribu, tapi sekarang Rp 580 ribu," katanya, Kamis (7/8).Pembayaran dilakukan dengan cara menyetorkan uang ke petugas. "Ada satu orang yang ditunjuk buat membagikan kartu pemberitahuan pembayaran pajak. Di situ sudah ada nominalnya," ujarnya.Tidak Tahu Bisa Ajukan KeringananMenurutnya, keluarganya keberatan atas kenaikan tersebut. Bila saja ia tahu bisa mengajukan keringanan pembayaran pajak, pasti akan mengajukan keringanan."Dari awal kenaikan tidak ada sosialisasi. Tidak tahu juga bagaimana caranya mengajukan keringanan," ujar dia.Bupati: Pajak Bisa FleksibelBupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab PatiSebelumnya, kepada kumparan, Bupati Pati Sudewo menyebut bahwa kenaikan PBB itu fleksibel. "Ada ruang negosiasi dan itu jelas. Misalnya pembayar pajak merasa berat, kondisinya tidak memungkinkan untuk bayar, kami gratiskan. Ini masyarakat sudah tahu," ujar politikus Gerindra itu."Menurut hitungan kami, yang terdampak dengan 250 persen itu tidak sampai 30 persen warga," kata Sudewo yang pernah jadi anggota DPR dua periode itu.