Menunda Gaji dan Kurangi Upah tanpa Kesepakatan? Begini Pandangan Islam

Wait 5 sec.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara terminologi fikih, buruh adalah ajir, yakni seseorang yang menyewakan jasanya kepada pihak lain dengan imbalan berupa upah (ujrah). Pada praktiknya, buruh menjual waktu, tenaga dan keahlian...