Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Wardhany Tsa Tsia/VOI) JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, 7 Agustus. Dia tampak membawa sebuah map berwarna biru berisi Surat Keputusan (SK) yang akan ditunjukkan kepada penyelidik. Adapun Yaqut akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang masih dalam tahap penyelidikan. “Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” kata Yaqut kepada wartawan di lokasi. Sementara itu, Anna Hasbi selaku juru bicara Yaqut mengatakan kehadiran eks menteri tersebut sebagai bentuk iktikad baik. “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024,” tegasnya. “Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi. Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit,” sambung Anna. Anna juga mengamini Yaqut membawa berkas untuk ditunjukkan kepada penyelidik komisi antirasuah. “Berkas yang diminta cuma SK jabatan,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama segera memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jemaah. "Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli. Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. "Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler," tegasnya. "Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu," sambung Asep. Dalam penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak. Selain agen perjalanan haji dan umrah atau travel agent, turut dipanggil RFA, MAS, dan AM selaku pihak Kemenag.