Kejagung Sebut Abolisi Hanya Untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Kasus Korupsi Gula Tetap Berjalan

Wait 5 sec.

DOK VOIJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku kepada Tom Lembong. Sehingga, proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula untuk terdakwa lainnya tetap berjalan."Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus.Isi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 pun hanya menyebutkan nama Tom Lembong.Karenanya, proses hukum terhadap para terdakwa lainnya di kasus korupsi tersebut tetap berjalan sesuai aturan."Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," ungkapnya.Sebelumnya, Anang juga menegaskan pemberian abolisi itu juga bukan dimaknai sebagai pembebasan. Melainkan peniadaan penanganan perkara."Di mana dalam bunyi keppresnya itu memutuskan 'segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan'. Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan, artinya ditiadakan," kata Anang.Perihal serupa juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dikatakan, proses hukum terhadap para terdakwa selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus korupsi importasi gula tetap berjalan.Prasetyo menegaskan pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong."Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang," kata Prasetyo.Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi."Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," kata Prasetyo.Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang terjerat kasus korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung, usai Tom Lembong menerima abolisi.Adapun dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.