Penerimaan Uang-Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin dari SYL Bakal Ditindaklanjuti KPK

Wait 5 sec.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024.Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tindak lanjut terhadap penerimaan itu akan dilakukan setelah informasi terkumpul."Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 7 Agustus.Asep juga memastikan pihaknya akan mendalami dugaan korupsi lain di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif.Adapun komisi antirasuah masih pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan."Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.Nama Sudin yang merupakan legislator PDIP diketahui sempat muncul dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL. Ia disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta.Keterangan ini disampaikan oleh Panji Hartanto yang merupakan ajudan SYL. Dia pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 April 2024.Sudin kemudian pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Rumahnya yang ada di kawasan Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kekinian menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.Sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dari hasil korupsi sudah disita KPK. Di antaranya mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.Kekinian, SYL sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun karena bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika subsider lima tahun penjara.