Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Disanksi Demosi Buntut Kasus Hogi Minaya

Wait 5 sec.

Eks Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi dalam sidang disiplin yang dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, Kamis (26/2). Foto: Dok. Polda DIYEks Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi dalam sidang disiplin yang dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, Kamis (27/2).Sanksi ini buntut dari kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret, beberapa waktu lalu."Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2), diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2).Sidang disiplin dilaksanakan atas dasar temuan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman dalam hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.Hogi Miyana dan istrinya, Arsita Miyana memegang berkas kesimpulan rapat Komisi III soal kasus yang menimpa Hogi, yakni mengejar jambret berujung jadi tersangka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparanKasus ini pun viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat."Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," jelas Ihsan."Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," jelasnya.Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, di kantornya, Jumat (30/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPolda DIY menegaskan setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan setra satuan kerja yang dipimpinnya."Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," katanya.Penyampaian hasil sidang disiplin ini menurut Ihsan sebagai bagian komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik."Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.Sebelumnya Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Edy dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.Pemberhentian ini buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.Keputusan tertuang salam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026."Pada hari ini saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).Anggoro bilang, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta.