Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri peresmian Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat PresidenMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan Peraturan Pemerintah (PP) soal pembatasan media sosial untuk anak atau Tunggu Anak Siap (TUNAS) akan mulai diimplementasikan bulan depan.“Insyaallah bulan depan. Kita harapkan para platform juga sudah menyiapkan diri ya. Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret,” kata Meutya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2).Ia menjelaskan, saat ini aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) tengah dalam tahap finalisasi. Proses harmonisasi telah dilakukan dan kini tinggal menunggu penyelesaian internal sebelum diteken.“Permen-nya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham, jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tandatangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret,” ujarnya.Meutya menyebut detail terkait klasifikasi, tata laksana, hingga jangka waktu pelaksanaan akan diumumkan dalam waktu dekat.“Tapi lengkapnya nanti klasifikasinya, kemudian juga tata laksana, jangka waktu atau time interval dalam pelaksanaan itu kita akan umumkan mudah-mudahan dalam waktu dekat,” katanya.Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai PP TUNAS berpotensi menghambat inovasi ekonomi digital, Meutya menegaskan regulasi ini berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.“Enggak ada inovasi dan enggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada apa namanya perlindungan anak, ya itu sudah tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegasnya.Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat PresidenIa juga menyatakan pemerintah akan menegakkan aturan terhadap platform digital jika terjadi pelanggaran.“Jadi yang diberi sanksi bukan orang tua tapi yang diberi sanksi adalah platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kurang lebih seperti itu dengan digital market yang cukup besar, salah satu yang terbesar di dunia, kita meyakini mereka akan patuh,” ujar Meutya.Terkait mekanisme penegakan aturan (enforcement), Meutya mengatakan detailnya akan diumumkan lebih lanjut.“Nanti akan bisa lebih tegas kita umumkan ya enforcement-nya apa,” tutupnya.