Bagaimana masa depan LPDP imbas kisruh pamer paspor asing?

Wait 5 sec.

● Pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk membentuk warga negara yang cakap, kritis, dan beretika.● Triliun rupiah digelontorkan pemerintah untuk membuka akses pendidikan bertaraf global untuk putra-putri negeri.● Kegaduhan yang menyeret Dwi Sasetyaningtyas dan keluarga baru-baru ini bisa jadi momentum pembenahan.Kegaduhan penerima beasiswa negara kembali menyeret nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke ruang diskusi publik. Tentu ini bukan yang kali pertama, tapi mungkin ini bisa jadi yang terakhir.Polemik terbaru ini tampaknya jadi yang terheboh. Hampir dua pekan terakhir persoalan ini jadi trending topic setelah viral di ragam platform media sosial dan media online. Kekisruhan pun meluas tak terkendali. Baik LPDP dan pihak bertikai dikuliti sedemikian rupa oleh warganet. Dan setiap kali muncul kontroversi, pertanyaannya selalu sama: apakah dana publik sudah dikelola secara adil dan akuntabel?Pertanyaan ini penting kita bahas bersama, karena LPDP bukan sekadar program beasiswa. Ia adalah instrumen duit rakyat jangka panjang yang dirancang untuk membiayai pendidikan lintas generasi dan terbuka untuk semua masyarakat Indonesia agar menciptakan sumber daya manusia nasional berkualitas global. Baca juga: Penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang: Apa yang perlu pemerintah perhatikan? Akhiri debat kusir siapa benar dan siapa salahDalam sudut pandang ekonomi publik, dana abadi (endowment fund) adalah mekanisme anggaran negara dalam menegakkan keadilan antargenerasi. Negara mengelolanya agar hasil pengembangannya bisa membiayai pendidikan secara berkelanjutan.Dana abadi pendidikan seperti LPDP fungsinya cukup jelas: pendidikan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya menyokong pertumbuhan ekonomi. Teori human capital atau modal manusia menjelaskan bahwa investasi pendidikan meningkatkan produktivitas individu dan daya saing nasional.Karena itu, setiap rupiah dalam dana abadi pendidikan bukan sekadar biaya. Ia adalah investasi. Namun investasi publik selalu membawa konsekuensi yaitu tuntutan pertanggungjawaban atau akuntabilitas yang tinggi.Dalam praktiknya, tuntutan yang tinggi kerap berbenturan dengan ketegangan yang muncul antara negara dan penerima manfaat. Dalam konteks LPDP, terjalinnya hubungan antara agen negara dan agen penerima manfaat selalu mengandung risiko ketidakseimbangan informasi. Misalnya, kita kerap dipertontonkan kondisi tentang negara yang tidak sepenuhnya mengetahui situasi, preferensi, atau rencana jangka panjang penerima beasiswa. Sebaliknya, penerima memiliki informasi pribadi yang tidak seluruhnya bisa diverifikasi.Di sinilah muncul potensi moral hazard ketika keputusan individu bisa menyimpang dari tujuan kebijakan publik yang dicanangkan pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie bahkan mengatakan menerima beasiswa negara berarti menanggung utang budi. Baca juga: Demi inovasi, dana pendidikan perlu lebih banyak berinvestasi ke universitas dalam negeri Itulah sebabnya program beasiswa negara biasanya mensyaratkan komitmen tertentu: kewarganegaraan, kontribusi setelah studi, atau kewajiban administratif lainnya. Namun sayangnya, penegakan aturan dan pengawasan inilah yang sering jadi sumber permasalahan yang mendera LPDP.Tutup berbagai celahKetika muncul polemik, pertanyaan publik sebenarnya bukan hanya soal legalitas. Kita ingin tahu: apakah sistemnya cukup jelas? Apakah pengawasannya efektif? Atau adakah celah kebijakan yang jadi ruang abu-abu?Dalam literatur tata kelola publik, akuntabilitas tidak hanya berarti kepatuhan administratif. Bagi LPDP, pertanggungjawaban idealnya harus mencakup tiga hal yakni kewajiban menjelaskan keputusan, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran.Dengan kata lain, kebijakan publik termasuk urusan beasiswa negara harus bisa dijelaskan secara terbuka. LPDP sebenarnya mewajibkan para alumninya melakukan pengabdian atau berkontribusi di Indonesia dengan durasi 2N+1 atau dua kali masa kuliah + 1 tahun. Salah satu alumni LPDP, Tasya Kamilla, dalam unggahan media sosial pribadinya menyatakan LPDP tidak menuliskan secara eksplisit bentuk kontribusi untuk Indonesia selama masa baktinya (2018-2023). Artinya, LPDP juga mengedepankan asas kedewasaan para penerima beasiswa dalam menjalankan kewajibannya.Tapi persoalan yang dihadapi LPDP tidak sesederhana itu. Sebaran mobilitas pendidikan internasional, dinamika kewarganegaraan, dan perubahan regulasi lintas negara membuat LPDP membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Jika regulasi tidak cukup luwes atau komunikasi publik kurang transparan, celah pelanggaran aturan LPDP akan selalu terbuka. Ketika pelanggaran menjadi viral, kita akan mengulangi pertanyaan yang sama.Padahal, kebijakan jangka panjang seperti LPDP tidak bisa bertahan hanya dengan sederet peraturan hukum. Ia membutuhkan dukungan sosial seluruh masyarakat. Baca juga: Beban atau investasi? Dilema negara dalam memaknai pendanaan pendidikan Momentum untuk memperkuat sistemSetiap polemik bisa menjadi momentum evaluasi. Alih-alih terjebak pada perdebatan personal yang berujung menghakimi, kita bisa mengarahkan perbincangan pada penguatan desain kebijakan LPDP.Apakah kriteria seleksi sudah cukup jelas dan transparan? Apakah mekanisme verifikasi dan pengawasan memadai? Apakah regulasi mampu mengantisipasi dinamika global? Apakah komunikasi institusi cukup terbuka terhadap publik?Sebagai lembaga ekonomi modern, kepercayaan (trust) adalah modal penting yang harus dimiliki oleh LPDP. Kepercayaan yang dimaksud bersinggungan langsung pada persepsi keadilan dan transparansi kebijakan. Jika publik merasa pengelolaan dana yang bersumber pajak dan utang ini tidak jelas, akan muncul tekanan politik terhadap alokasi anggaran di masa depan. Dan di era media sosial, persepsi publik sering kali bergerak lebih cepat daripada rilis media ataupun siaran pers.Semua pihak merugi akibat polemik ini, termasuk calon penerima beasiswa. LPDP bahkan dicap hanya mempertimbangkan kalangan tertentu sehingga penerimanya mendapat label “orang elite pilihan negara”. Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang satu penerima beasiswa tapi juga bagaimana negara menjaga keseimbangan antara akses pendidikan global, perlindungan dana publik, dan kepercayaan masyarakat.Dana abadi pendidikan adalah simbol komitmen negara mengelola masa depan secara profesional dan transparan. Tentunya, kita semua mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapat akses pendidikan nomor wahid seperti LPDP di masa depan. Septian Bayu Kristanto tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.