Pecat Oknum Brimob Aniaya Siswa SMP, Polri Pastikan Proses Pidana Berlanjut

Wait 5 sec.

Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dipecat setelah menganiaya siswa MTs hingga tewas. Proses pidana berlanjut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.