Harga Patokan Ekspor Emas Naik 1,3 Persen Didorong Meningkatnya Permintaan

Wait 5 sec.

Ilustrasi emas. Foto: ShutterstockKementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas meningkat 1,3 persen dari USD 159.475,43 per kilogram menjadi USD 161.568,53 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik dari USD 4.960,24 per troy ounce (t oz) menjadi USD 5.025,35 per troy ounce.Sebaliknya, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 sebesar USD 6.684,18 per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut turun 0,12 persen dibandingkan periode kedua Februari 2026 yang tercatat sebesar USD 6.692,35 per WMT.Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 375 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 27 Februari 2026, yang berlaku untuk periode 1-14 Maret 2026.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh aksi ambil untung dan penguatan dolar AS di tengah fase konsolidasi harga tembaga global. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga London Metal Exchange (LME) sempat menembus USD 13.000 per ton dan mencapai sekitar USD 13.300 per ton pada 11 Februari, sebelum terkoreksi ke kisaran USD 12.500 sampai USD 12.700 per ton dan kembali bergerak mendekati USD 13.200 per ton pada akhir Februari 2026.“Dalam rentang penghitungan tersebut, harga tembaga (Cu) turun 1,44 persen dan perak turun 15,09 persen, sementara emas (Au) naik 1,31 persen. Kenaikan harga emas didorong oleh meningkatnya permintaan safe-haven serta pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah meningkatnya tantangan ekonomi dunia,” ujar Tommy melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2).Penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada LME, sedangkan emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.