Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea (kedua kanan), dalam konpers pengumuman perkara ojek Pandeglang, Rabu (25/2/2026). Foto: Dok. kumparanAparat kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat tukang ojek bernama Al Amin Maksum (43 tahun) usai sepeda motornya terjatuh saat menghindari jalan berlubang yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi—siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia.Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengatakan proses penghentian tahap penyelidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak tukang ojek dan keluarga penumpang yang meninggal.Maruli mengakui, proses hukum yang sebelumnya menjerat Al Amin berdasarkan laporan yang dilakukan oleh keluarga penumpang ke Polres Pandeglang pascakejadian.“Alhamdulillah, tadi malam (Selasa) telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan restorative justice yang telah ditandatangani kedua belah pihak, maka proses penghentian penyelidikan akan diproses sesuai ketentuan,” kata Maruli kepada awak media, Rabu (25/2).Maruli mengungkapkan, proses perdamaian bisa dilakukan karena adanya kesadaran dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan menganggap kecelakaan tersebut sebagai musibah.“Kedua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah tertanggal Selasa (23/2),” terang Maruli.Al Amin Maksum saat ditemui di rumahnya di Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Foto: kumparanIa menegaskan, setelah terjadinya perdamaian yang dibuktikan dengan surat pernyataan, pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan.“Syarat-syaratnya telah terpenuhi sehingga pihak kepolisian akan memproses penerbitan surat penghentian penyelidikan. Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.