Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan terkait upaya pengamanan Polda Jabar memasuki bulan suci Ramadan, Rabu (18/2). Foto: Abisatya/kumparanPolda Jawa Barat menetapkan HS, Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 643.762.359.Kasus ini sempat viral setelah seorang warga memviralkan kondisi jalan rusak di desanya di media sosial Facebook pada 2025. Kemudian, keluarga kepala desa mendatangi warga tersebut dan memaki hingga mengancamnya.Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan anggaran yang dikorupsi HS berasal dari Dana Desa Panggalih TA 2016–2018 dengan total anggaran Rp 2.319.391.000 yang bersumber dari APBN.“Perkara yang saat ini ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 sampai dengan 2018 dengan total anggaran Rp 2.319.391.000 yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” kata Hendra, Rabu (25/2).Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda JabarDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyebut penetapan tersangka didasarkan pada audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka. Di antaranya memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB, kemudian meminta sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).Tersangka juga diduga menggunakan dana desa tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan atau mengalami pengurangan volume pekerjaan.Selain itu, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material palsu guna menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Ancaman hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar.“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat Jawa Barat,” tegas Wirdhanto.