Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). Foto: Dok. IstimewaReyhan Mufazar (22 tahun), mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, membacok mahasiswi Hukum bernama Farradila Ayu Pramesti (23) menggunakan kapak.Peristiwa itu terjadi di ruang sidang kampus tersebut, Kamis (26/2), pukul 07.30 WIB. Korban disebut sedang melaksanakan seminar proposal (sempro).Motif PembacokanKabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, mengungkapkan, motif pembacokan tersebut diduga karena korban menolak cinta pelaku.Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak, jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya,” ujar Pandra.Terancam 12 Tahun BuiMahasiswi UIN Suska Riau yang dibacok mahasiswa. Foto: Dok. IstimewaDalam foto yang diterima kumparan, Raihan terlihat mengenakan baju hitam, celana jins. Dia duduk di lantai dengan tangan diborgol.Saat ini, Raihan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.“Pelaku berinisial R kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian,” ujar Pandra, Kamis (26/2).Penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.Menurut Pandra, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.