Sejak 2025, Trump agresif menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menerapkan tarif impor ke hampir seluruh mitra dagang AS, termasuk Indonesia yang dikenai tarif 19%. Namun pada 20 Februari 2026, babak baru yang mengejutkan terjadi. Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif, yang selama ini menjadi senjata utama perang dagangnya. (Simplywall.st)Foto ini merupakan gambaran Presiden AS, Donald Trump, dalam menyatakan perang dagang. Sumber: Shutterstock. Putusan ini secara langsung mengguncang arsitektur kebijakan perdagangan Trump. Lebih dari 60% total penerimaan tarif AS tahun lalu berasal dari pungutan berbasis IEEPA, dan lebih dari USD 175 miliar berpotensi harus dikembalikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayarnya. (Finance.yahoo.com)Namun Trump tidak menyerah. Ia segera mengumumkan tarif global baru sebesar 10% menggunakan otoritas hukum berbeda, yakni Section 122 Trade Act 1974, meski tarif ini otomatis berakhir dalam 150 hari kecuali diperpanjang Kongres. (Brights.id) Trump bahkan menyebut Mahkamah Agung sebagai “disgrace” dan bersumpah untuk mempertahankan tarif melalui jalur hukum lain, termasuk Trade Expansion Act 1962. (Investing.com)Bagi Indonesia, perubahan ini membuka ruang negosiasi ulang. Tarif 19% yang sebelumnya disepakati kini berada dalam ketidakpastian hukum. Meski demikian, efektif tarif rata-rata turun dari 12,7% menjadi 8,3% pasca putusan Mahkamah Agung (Finance.yahoo.com), memberi sedikit napas bagi eksportir Indonesia di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.Di pasar komoditas, ketidakpastian kebijakan ini langsung berdampak. Harga minyak tertekan akibat kekhawatiran perlambatan pertumbuhan global, sementara emas terus menguat sebagai pelarian investor dari risiko, harga emas bahkan telah menyentuh kisaran USD 2.900 per ons di awal 2026, mencerminkan betapa dalamnya kegelisahan pasar terhadap stabilitas kebijakan AS.Perang dagang Trump memasuki fase baru yang lebih kompleks: secara hukum dilemahkan, namun secara politik tetap dipaksakan. Bagi Indonesia, ini adalah peluang untuk merenegosiasi posisi dagang yang lebih setara, sekaligus alarm agar tidak terlalu bergantung pada satu pasar ekspor. Ketidakpastian kebijakan AS akan terus membayangi harga komoditas global, dan Indonesia perlu bersiap menghadapi volatilitas tersebut dengan strategi hilirisasi dan diversifikasi pasar yang lebih serius.