Disamarkan sebagai Gaun Pengantin, 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg Diamankan

Wait 5 sec.

Suasana pengungkapan narkotika oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta dan BNN RI di Kantor Bea Cukai Jakarta pada Rabu (25/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparanBea Cukai Jakarta dan Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia (BNN RI) membongkar pengiriman narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dari Luxembourg, Eropa Barat.Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, paket narkotika ini berhasil diungkap dari informasi intelijen dengan menggandeng BNN.“Dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai Narkotika Golongan I dari jenis MDMA atau methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya adalah, sebagai tadi saya sampaikan, sebanyak 4.080 butir MDMA. Atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram,” ujar Syarif kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Jakarta pada Rabu (25/2).Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, R. Syarif Hidayat saat rilis pengungkapan narkotika di Kantor Bea Cukai Jakarta pada Rabu (25/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparanSyarif mengungkapkan, paket narkotika ini dikirimkan dari Luxembourg dengan disamarkan dengan kotak berisi paket pakaian pernikahan. Ekstasi tersebut, disembunyikan pada dinding kardus.“Kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri, yang diberitahukan sebagai wedding dress ya, atau pakaian pernikahan,” ujarnya.“Setelah dilakukan analisa risiko, profiling, serta pemeriksaan mendalam bersama-sama terhadap paket yang dikirim melalui jasa titipan ini, kemudian kami berhasil menemukan butiran tablet yang disembunyikan pada dinding kardus,” lanjutnya.PLT Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Kantor Bea Cukai Jakarta dalam acara rilis pengungkapan narkotika pada Rabu (25/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparanSementara Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, paket ini datang ke Indonesia pada Rabu 18 Februari. Personel Bea Cukai Jakarta yang mencurigai paket dari luar negeri tersebut, langsung melakukan pengecekan dengan menggunakan alat bantu untuk memastikan ada paket narkotika di dalamnya."Jadi pada hari Rabu, tepatnya tanggal 18 Februari tahun 2026, dicurigai ada satu paket yang tertulis dari, berasal dari Luxembourg yang diduga itu narkotika. Kemudian sampai di sini oleh teman-teman itu melalui rekan-rekan yang ada di BC juga mengecek, dicurigai. Kotak ada empat, kardus aslinya empat kardus,” ujarnya di lokasi yang sama.Dari hasil pembongkaran tersebut, BNN mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial AFZ sebagai penerima paket tersebut. Pelaku diamankan di indekosnya di kawasan Cikarang.“Akhirnya kita amankan, kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika, ya, dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih dikenal,” tuturnya.Dari pemeriksaan pelaku, Roy Hardi menyebut, narkotika ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria berinisial A yang bermukim di Malaysia. Ia menegaskan akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada A.“Bahwa sebenarnya kunci terkait dengan pergerakan dari AFZ yang kita sudah tangkap itu adalah sebagaimana kendalinya ada di A, yang orang warga Nigeria,” jelasnya.Atas perbuatannya, AFZ dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.