Ilustrasi mobil-mobil yang diimpor. Foto: Yves Herman/REUTERSSekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menegaskan kendaraan impor tidak bisa langsung dioperasikan di Indonesia meski sudah masuk melalui skema Completely Built Up (CBU). Setiap kendaraan tetap harus memenuhi sejumlah regulasi teknis sebelum bisa dijual maupun digunakan di jalan raya.Menurut Kukuh, proses impor kendaraan memang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Namun setelah unit masuk ke Indonesia, masih ada tahapan lain yang wajib dipenuhi agar kendaraan tersebut bisa memperoleh izin operasional.Ia menjelaskan, salah satu dokumen penting yang harus dimiliki kendaraan adalah Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan spesifikasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.Kendaraan petugas PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT) melintas di samping mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja“Jadi sebelum diperjualbelikan ataupun dioperasikan di Indonesia, kendaraan-kendaraan itu biasanya harus memenuhi berbagai syarat. Salah satunya memang itu kan diimpor CBU, importasinya di bawah Kementerian Perdagangan,” ujar Kukuh kepada kumparan, Kamis (25/2/2026).Setelah memiliki TPT, kendaraan juga wajib menjalani proses homologasi atau uji tipe untuk memastikan kelayakan teknisnya. Pengujian tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebelum kendaraan diizinkan beroperasi di jalan.“Kalau dioperasikan di jalan ada ketentuan lain. Pertama kendaraan itu harus punya TPT, Tanda Pendaftaran Tipe. Nah itu dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian,” jelasnya.Kukuh menambahkan, proses pengujian kendaraan dilakukan di fasilitas uji tipe milik pemerintah. Dari pengujian tersebut nantinya akan diterbitkan surat uji tipe sebagai bukti kendaraan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.Kedatangan mobil pikap 4x4 Mahindra Scorpio yang diduga di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa“Setelah itu kendaraan harus melakukan homologasi, diuji itu layak menuju jalan apa enggak. Nah itu di bawah Kementerian Perhubungan,” katanya.Setelah kendaraan dinyatakan lulus uji tipe, barulah kendaraan tersebut dapat diproses untuk mendapatkan nomor polisi. Pada tahap ini, aparat kepolisian akan memeriksa kelengkapan dokumen impor serta hasil pengujian kendaraan.“Kalau nanti mau dipelatnomorkan, polisi akan menanyakan dokumen-dokumen tadi. Dokumen importasinya, kemudian sudah lulus uji atau belum,” ujarnya.Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/ShutterstockMenurut Kukuh, tanpa dokumen TPT dan hasil uji tipe yang sah, kendaraan tidak akan bisa mendapatkan pelat nomor resmi. Hal ini karena seluruh sistem perizinan kendaraan di Indonesia saling terhubung antara kementerian dan lembaga terkait.“Kalau TPT-nya enggak ada itu biasanya enggak akan keluar pelat nomornya, karena itu sudah saling mengikat semuanya,” pungkas Kukuh.