Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/ShutterstockRadiet Adiansyah alias Radit, didakwa telah membunuh pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa ini bergulir jadi polemik, sebab keluarga Radit tak terima atas dakwaan itu. Sebab, saat ditemukan oleh pihak keluarga korban, Radit juga terkapar pada posisi terpisah dengan jasad Ni Made, dengan luka dan bonyok di wajah. Keluarga, yang kemudian didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukum, menyebut bahwa hal yang mustahil, jika Radit yang ikut bonyok itu juga jadi pembunuh pacarnya. Keluarga juga mempersoalkan, bahwa Radit menyebut ada sosok pelaku lain yang sudah ia jelaskan ciri-cirinya ke pihak kepolisian. Ia juga mengaku, bahwa ia dirampok saat berada di pantai itu.Sebetulnya, bagaimana kasus Radit tersebut sesuai dakwaan? Berikut yang tertera dalam dakwaan, yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.Pergi Berdua ke Pantai, Cari Tempat SepiDalam dakwaan, tertulis bahwa keduanya berangkat ke Pantai Nipah, dari Kampus Fakultas Pertanian Universitas Negeri Mataram sekitar pukul 15.00 WIB, dengan sepeda motor.“Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Negeri Mataram berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol EA 5502 AL milik terdakwa dengan tujuan ke Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara," begitu bunyi dakwaan.Setibanya di lokasi, keduanya berjalan menyusuri pantai hingga ke bagian yang sepi.kumparan Getaway di Pantai Nipah, Lombok Utara Foto: Aditia Noviansyah/kumparan“Selanjutnya sekitar jam 16.19 Wita terdakwa dan korban berjalan kaki menyusuri pantai menuju arah barat ujung pantai yang sepi berjarak sekitar 800 (delapan ratus) meter sebagaimana hasil rekaman CCTV Hotel Seven Secret," tulis dakwaan tersebut. Ada Pelecehan Seksual, Terjadi Pergumulan antara Radit dan PacarnyaDalam dakwaan, Jaksa menyebut, situasi berubah ketika hari mulai gelap. Terdakwa didakwa melakukan pelecehan seksual yang ditolak korban hingga terjadi perkelahian.“Bahwa setelah beberapa jam mengobrol, saat situasi menjadi sepi dan semakin gelap, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit melakukan pelecehan seksual berupa memegang kemaluan korban, atau setidak-tidaknya bagian intim dari korban, lalu korban berusaha menolak, namun terdakwa tetap memaksa yang membuat korban marah dan melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai, lalu terdakwa dan korban saling bergulat (bergumul) di atas pasir dan bebatuan,” begitu bunyi dakwaan. Jaksa melanjutkan bahwa terdakwa kemudian membenamkan kepala korban ke pasir.“Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan terdakwa naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban, lalu terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan terdakwa sehingga korban tidak bisa bernafas," kata Jaksa dalam dakwaan.Ngaku Ada Perampokan, Radit Ditemukan Terbaring dalam Kondisi SadarSetelah korban meninggal, terdakwa disebut berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan.“Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya tersebut dengan cara menyembunyikan tas milik korban dan Handphone milik terdakwa dan korban sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” tulis dakwaan tersebut.Sementara orang tua Ni Made khawatir, anaknya tak kunjung pulang. Mereka mencari Ni Made mulai dari kampus hingga melacak GPS.Ilustrasi kekerasan seksual anak Foto: panitanphoto/shutterstock"Ning Purnamawa (orangtua dari korban) merasa sangat khawatir lalu melakukan pencarian dengan mendatangi kampus terdakwa dan korban yakni Universitas Mataram namun tidak juga diketahui keberadaannya. Selanjutnya sekitar Pukul 22.00 Wita, saksi I Ketut Netra Bagia memperoleh informasi bahwa posisi Global Positioning System (GPS) Handphone milik terdakwa dan milik korban berada di pantai Nipah, kemudian keluarga korban dan teman-teman kampus langsung mendatangi Pantai Nipah dan melakukan pencarian terhadap terdakwa dan korban dengan menyusuri sepanjang bibir Pantai Nipah," tulis Dakwaan itu. Setelah melakukan pencarian di Pantai Nipah selama kurang lebih 4 (empat) jam, sekitar pukul 02.00 WITA, salah satu saksi yakni I Wayan Sastra Bagia menemukan Radit terbaring dalam keadaan sadar.Saat ditanya, Radit mengaku dibegal."Selanjutnya Saksi I Wayan Sastra Bagia Alias Pak Mangku bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan korban dan dijawab oleh terdakwa dengan berpura-pura bahwa pada saat menikmati matahari tenggelam (sunset) terdakwa dan korban telah dirampok di Pantai Nipah dan mengatakan perampok yang tidak dikenal tersebut membawa paksa korban ke arah atas Pantai Nipah atau keluar dari bibir Pantai Nipah menuju hutan, padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di Bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa," tulis Dakwaan.Jasad Ditemukan Keesokan Hari, Kondisi TertelungkupKorban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia keesokan harinya.“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 Wita, Saksi Fandi Pratama yang sedang berolahraga lari di pinggir Pantai Nipah menemukan jasad korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup (kepala terbenar ke Pasir) dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari bibir Pantai atau sekitar 200 (dua ratus) meter dari tempat terdakwa ditemukan," tulis dakwaan tersebut. Hasil Visum: Luka di Kemaluan, Korban Tewas Akibat AsfiksiaDakwaan juga menuliskan secara lengkap hasil visum dari jenazah korban."Ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian korban (luka antemortem) yaitu: luka lecet tekan kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar dipinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, resapan darah di kepala depan, kepala belakang. luka-luka tersebut tidak mematikan," tulis dakwaan.Lalu, terdapat luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah korban meninggal dunia, yaitu luka lecet gerus di lutut kanan dan lutut kiri." Ditemukan luka-luka akibat pembekapan, yaitu: lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar dibibir. Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir didalam saluran nafas," tulis dakwaan. Dakwaan itu menyimpulkan, korban tewas akibat asfiksia atau kekurangan oksigen."Ditemukan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen, yaitu: buih disaluran nafas dan kerongkongan, pelebaran pembuluh darah pada otak, pembesaran paru akibat tertutupnya saluran nafas dihidung dan mulut, bercak perdarahan diselaput kandung paru, wajah sembab, kulit ujung jari tangan berwarna kebiruan. Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia)," tulis dakwaan itu. Sementara untuk bukti pelecehan seksual, ada juga sejumlah petunjuk yakni bukti-bukti di sekitar alat kelamin korban."Ditemukan adanya luka lecet baru di bibir kemaluan bagian dalam sisi kiri dan ditemukan luka lecet di kedua puting susu yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut. Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, telah diambil sampel swab kulit puting susu dan swab vagina yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA," tulis dakwaan itu. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 458 Ayat (1) KUHP.“Perbuatan terdakwa Radiet Adiansyah Alias Radit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP”Sidang perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram.