Batasi Penggunaan Ponsel, Disdik DKI Jakarta Siapkan Program Phone-Free Zone

Wait 5 sec.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakart, Nahdiana. Foto: Pemprov DKIDinas Pendidikan DKI Jakarta tengah menyiapkan pembatasan penggunaan gawai di sekolah melalui program Phone-Free Zone.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sekolah yang aman, nyaman, serta mendukung kesehatan mental siswa."Di tengah kondisi yang saat ini kami juga belajar banyak di beberapa peristiwa dan kejadian yang kami alami, kami berusaha untuk mewujudkan sekolah nyaman dan aman menjadi rumah siswa yang kedua," kata Nahdiana dalam sambutannya saat acara buka bersama di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2).Nahdiana mengatakan, sekolah diharapkan menjadi ruang aman bagi siswa, sehingga penggunaan ponsel perlu diatur secara lebih ketat."Kami juga mengeluarkan bagaimana pembatasan gawai secara bijak dengan program Phone-free Zone," katanya.Ia mengatakan, kebijakan tersebut termasuk ke dalam rangkaian penataan lingkungan sekolah, termasuk program kantin sehat serta penguatan layanan psikologis bagi siswa."Maka kami juga melakukan beberapa rancangan yang Bapak sudah gulirkan termasuk di antaranya adalah kantin sehat bagaimana sehat secara fisik dan juga sehat secara mental," ujar Nahdiana.Selain itu, Disdik juga menggandeng aparat kepolisian, komunitas, hingga perguruan tinggi untuk menutup 'ruang hampa' pembinaan siswa di luar pembelajaran formal."Dan kami juga sudah berusaha dan bekerja sama dengan beberapa komunitas untuk menutup ruang-ruang hampa anak-anak kami baik dari sisi kepolisian atau Densus dan komunitas dan universitas-universitas yang memiliki fakultas psikologi," ungkapnya.Program pembatasan gawai ini akan diterapkan bertahap di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang saat ini menaungi ribuan sekolah dengan lebih dari 1,6 juta peserta didik di Jakarta."Di mana jumlah peserta didik yang menjadi concern layanan kami ini ada sebanyak 1.660.779 peserta didik," kata Nahdiana.Meski demikian, Disdik belum merinci skema teknis penerapan aturan tersebut di sekolah, termasuk apakah larangan berlaku penuh selama jam belajar atau hanya di ruang tertentu.