Ibu Tiri yang Tewaskan Anaknya di Sukabumi ASN Kemenag, Kini Dinonaktifkan

Wait 5 sec.

Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi Irmansyah Marpaung. Foto: Dok. kumparanTR (47), sosok ibu tiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anak di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. TR adalah seorang ASN berstatus PPPK yang bertugas di KUA Kalibunder. Hal itu dibenarkan pihak Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi.Analis Kepegawaian kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi Irmansyah Marpaung menyatakan TR diangkat sebagai PPPK pada September 2023. “Dia sebagai penyuluh agama islam pada Kecamatan Kalibunder. Dia diangkat sebagai PPPK,” kata Irmansyah, Kamis (26/2/2026).Lebih lanjut dia, menyatakan sesuai peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) status ASN yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara sebab menjadi tersangka.Irmansyah, menuturkan kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi telah menugaskan kepala KUA Kalibunder untuk meminta laporan secara tertulis ke Polres Sukabumi tentang penetapan tersangka TR."Ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan, otomatis kita nonaktifkan sementara. Karena itu sesuai dengan peraturan BKN, harus dinonaktifkan dulu selama masa proses penetapan tersangka sampai kepada putusan pengadilan," ujarnya.Menurut Irmansyah, selama masa nonaktif itu, TR tetap menerima gaji namun hanya 50 persen dari gaji yang menjadi haknya. "Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan," imbuhnya.Dia menuturkan penonaktifan status ASN tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah bersalah atau tidak dalam perkara tersebut."Kalau dia dinyatakan bersalah kita lihat lagi, hukumannya berapa tahun, kalau di bawah dua tahun dia bisa diaktifkan kembali di jabatan semula. Tapi kalau putusannya di atas dua tahun, langsung diberhentikan," ujarnya.Irmansyah menuturkan apabila vonis yang dijatuhkan di bawah dua tahun, karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN, maka akan ada proses selanjutnya yakni administrasi yang berujung hukuman disiplin. Dalam hal ini, Kantor Kemenag akan menyampaikan putusan pengadilan kepada Inspektorat Jenderal (Irjen).Irjen kemudian akan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan jenis hukuman disiplin, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.“Jadi ada dua, dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, setelah beres nanti masuk lagi ke administrasi. Yang jelas, putusan hukuman disiplin itu ada,” ujarnya.Irmansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, TR juga pernah dilaporkan menganiaya korban. Akan tetapi kasusnya berakhir dengan mediasi.Menurut dia, kejadian yang terjadi pada tahun lalu tidak ada laporan ke kantor, dia menegaskan kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi baru mengetahui penganiayaan yang terjadi di tahun lalu setelah ramainya kasus kematian anak.Polisi telah menetapkan TR sebagai tersangka, dalam kasus kematian anak berusia 13. TR yang merupakan ibu tiri korban melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.Korban merupakan seorang pelajar sekaligus santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Dia meninggal pada Kamis (19/2) ketika dalam penanganan intensif di RSUD Jampangkulon.Korban masuk rumah sakit itu pada Kamis pagi, dengan kondisi memprihatinkan, di tubuhnya terdapat banyak luka. Kasus kematian anak ini menjadi sorotan dan viral di media sosial, hingga terungkap bahwa dia menjadi korban kekerasan ibu tirinya.