Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wait 5 sec.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). Riva Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer terkait kasus perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Sebelumnya, Riva Siahaan didakwa menyetujui pelelangan impor BBM oleh perusahaan asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd yang diusulkan oleh Maya Kusuma. Riva divonis bersama terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku bekas Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yang juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.