Ilustrasi Crime-Free Village Program (Sumber Gambar: ChatGPT AI)Gagasan Crime-Free Village Program lahir dari kesadaran sederhana: keamanan bukan hanya urusan aparat, melainkan hasil dari tata kelola sosial yang sehat. Di banyak wilayah, desa masih menjadi ruang sosial yang relatif kohesif, di mana relasi antarwarga terjalin kuat. Namun perubahan sosial, tekanan ekonomi, urbanisasi, serta penetrasi teknologi digital turut menggeser pola interaksi dan membuka peluang munculnya tindak kejahatan baru. Oleh karena itu, menggagas desa bebas kejahatan bukanlah utopia, melainkan strategi preventif berbasis komunitas yang dapat dirancang secara ilmiah dan partisipatif.Dalam perspektif Teori Disorganisasi Sosial (Social Disorganization Theory) yang dikembangkan oleh Clifford Shaw dan Henry McKay, kejahatan cenderung tumbuh di wilayah dengan lemahnya kontrol sosial informal, rendahnya kohesi sosial dan minimnya partisipasi warga. Desa yang memiliki struktur sosial solid sebenarnya memiliki modal sosial besar untuk mencegah kejahatan. Crime-Free Village Program dapat memperkuat kembali fungsi kontrol sosial tersebut melalui forum warga, ronda berbasis data, edukasi keluarga, hingga revitalisasi nilai gotong royong. Artinya, pencegahan kejahatan tidak dimulai dari represif, tetapi dari penguatan struktur sosial.Selanjutnya, Teori Kontrol Sosial dari Travis Hirschi menekankan bahwa individu cenderung tidak melakukan kejahatan ketika memiliki ikatan kuat dengan keluarga, sekolah, pekerjaan dan komunitas. Program desa bebas kejahatan dapat dirancang untuk memperkuat empat elemen utama: attachment (kedekatan sosial), commitment (komitmen terhadap norma), involvement (keterlibatan dalam aktivitas positif) dan belief (kepercayaan pada nilai moral). Kegiatan kepemudaan, pelatihan kewirausahaan desa, serta ruang publik yang produktif bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan instrumen kriminologis yang menekan peluang deviasi.Selain itu, Teori Kegiatan Rutin (Routine Activity Theory) dari Lawrence Cohen dan Marcus Felson menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu: pelaku termotivasi, target yang sesuai, dan ketiadaan penjaga yang mampu (capable guardian). Dalam konteks desa, kehadiran CCTV komunitas, penerangan jalan, sistem tamu 1x24 jam, serta kolaborasi aktif dengan Bhabinkamtibmas dapat berfungsi sebagai “penjaga yang mampu.” Dengan demikian, Crime-Free Village Program tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis desain lingkungan yang mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan (situational crime prevention).Namun program ini tidak boleh berhenti pada simbol atau slogan. Pendekatan ilmiah mengharuskan adanya pemetaan risiko, pengumpulan data kriminalitas lokal dan evaluasi berkala. Tanpa data, desa bebas kejahatan hanya menjadi retorika. Pemerintah desa dapat memanfaatkan teknologi sederhana seperti dashboard keamanan berbasis laporan warga atau survei persepsi keamanan. Pendekatan ini sejalan dengan kriminologi modern yang menekankan evidence-based policy, yakni kebijakan berbasis bukti empiris, bukan asumsi.Kesimpulannya, Crime-Free Village Program adalah proyek sosial jangka panjang. Ia menuntut sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh agama, pemuda dan masyarakat umum. Dalam kerangka kriminologi, pencegahan selalu lebih efektif dan murah dibanding penindakan. Desa yang aman bukan hanya menurunkan angka kriminalitas, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, investasi sosial dan kepercayaan publik. Menggagas desa bebas kejahatan berarti membangun peradaban dari akar rumput—tempat di mana keamanan lahir dari kesadaran kolektif, bukan semata dari kekuasaan.