2 Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Wait 5 sec.

Prio (kiri) dan Ririn (kanan) saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu. (26/2/2026) Foto: Dok. kumparanSidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Kamis (26/2).Kedua terdakwa yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30) didakwa dengan pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dunia. Kedua terdakwa terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan keduanya melanggar Pasal 459 dan Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dua terdakwa Ririn dan Prio saat memasuki ruang sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (26/2/2026) Foto: Dok. kumparan‎Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.‎“Kenapa kami dakwakan seperti itu? Karena kami menilai berdasarkan fakta di dalam berkas perkara, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama," kata Eko usai sidang.Suasana ruang sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu. (26/2/2026) Foto: Dok. kumparanAjukan EksepsiUsai pembacaan dakwaan, Ririn dan Priyo mengajukan eksepsi. Keduanya membantah sebagai pelaku utama pembunuhan sebagaimana yang didakwakan."Saya tidak melakukan pembunuhan langsung, intinya pelaku pembunuhan itu ada lima orang," ujar Ririn di persidangan.Sementara Priyo menyebutkan ada 4 nama lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.Suasana ruang sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu. (26/2/2026) Foto: Dok. kumparanDalam eksepsinya, Priyo mengakui berada di lokasi. Namun hanya diperintahkan mengurus jenazah korban, bukan yang melakukan pembunuhan.Versi tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama.Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/3).