Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun kepada putra pengusaha minyak M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat 27 Februari dini hari WIB, majelis Hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa melakukan pengaturan agar PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), perusahaan miliknya, memenangkan pengadaan sewa kapal dalam kerja sama dengan Pertamina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.