Menilik Kasus Radit, Terdakwa Kasus Pembunuhan Pacar di Lombok

Wait 5 sec.

Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Nirwana (kanan) dan Ibu tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati (ketiga kanan) mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOSeorang ibu asal Sumbawa, Makkiyati, mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2) untuk mengadukan kasus yang menjerat anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit. Radit dituduh membunuh pacarnya di kawasan Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025.Radit didakwa telah membunuh pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa ini bergulir jadi polemik, sebab keluarga Radit tak terima atas dakwaan itu.Sebab, saat ditemukan oleh pihak keluarga korban, Radit juga terkapar pada posisi terpisah dengan jasad Ni Made, dengan luka dan bonyok di wajah. Keluarga, yang kemudian didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukum, menyebut bahwa hal yang mustahil, jika Radit yang ikut bonyok itu juga jadi pembunuh pacarnya.Keluarga juga mempersoalkan, bahwa Radit menyebut ada sosok pelaku lain yang sudah ia jelaskan ciri-cirinya ke pihak kepolisian. Ia juga mengaku, bahwa ia dirampok saat berada di pantai itu.Keluarga Radit Minta KeadilanPengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) bersama Ibunda terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Nirwana (kanan) menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTODidampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menyampaikan keberatannya atas status terdakwa yang kini disandang putranya di Pengadilan Negeri Mataram.Hotman mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan Radiet sebagai pelaku utama. Ia menyebut saat jenazah korban ditemukan, Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi babak belur dan tidak melarikan diri.“Kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” ujar Hotman.Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaku lain yang belum diungkap. “Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa enggak kabur?” lanjutnya.Di hadapan anggota dewan, Makkiyati tak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya berprestasi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan kuliah dengan beasiswa.Ia juga menyatakan Radit telah memberikan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya mereka berdua, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius.Komisi III Akan Panggil Kapolres-Kajari MataramIbu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana dan Ibu tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOKomisi III DPR RI akan memanggil Kajari Mataram hingga Kapolres Lombok Utara. Mereka ingin meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Radit.Keputusan pemanggilan ini tertuang dalam kesimpulan RDPU antara Komisi III dan pengacara Radit, Hotman Paris, pada Kamis (26/2).“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai rapat.Isi Dakwaan JaksaBerdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.Setibanya di lokasi yang sepi, keduanya disebut sempat mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan. Jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher hingga korban tidak dapat bernapas.Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Marco Prandina/Getty ImagesJaksa juga menyebut terdakwa berupaya menutupi kejadian dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menjerat Radit dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Perkara masih bergulir di PN Mataram. Keluarga Radit meminta perhatian Komisi III DPR agar proses hukum berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.