Presiden AS Donald Trump (C) memberi isyarat saat tiba untuk pertemuan perdana "Dewan Perdamaian" di Institut Perdamaian AS di Washington, DC, pada 19 Februari 2026. Foto: Saul Loeb/AFPForum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menulis surat tebuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Isi surat itu adalah penolakan pengiriman TNI dalam skema Board of Peace (BoP) apabila tidak didasarkan pada mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Surat itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.Ada 5 poin pertimbangan mereka menolak hal tersebut. Berikut isinya:Pertama, Pelibatan TNI di Luar Negeri harus berdasarkan Mandat PBB, bukan kepentingan negara tertentu. Sejarah panjang penugasan TNI di luar negeri menunjukkan bahwa:1. TNI dikirim sebagai Pasukan Perdamaian PBB (UN Peacekeeping Forces), 2. Bertindak netral, tidak berpihak, dan tidak menjadi alat kekuatan geopolitik mana pun, 3. Membawa nama Indonesia sebagai bangsa cinta damai. Jika pengerahan pasukan dilakukan atas prakarsa atau kepentingan suatu negara, maka hal itu:1. Menyimpang dari tradisi kehormatan TNI, 2. Menempatkan prajurit Indonesia dalam konflik yang bukan mandat konstitusi, 3. Berpotensi menyeret Indonesia ke pusaran pertarungan kepentingan global. TNI bukan tentara bayaran internasional. TNI adalah tentara rakyat, tentara nasional, tentara pejuang.Kedua, Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas dan AktifPolitik luar negeri Indonesia yang “bebas dan aktif” mengandung makna:1. Bebas dari pengaruh blok kekuatan mana pun, 2. Aktif memperjuangkan perdamaian yang adil, bukan menjadi bagian dari desain keamanan sepihak.Keterlibatan dalam skema yang tidak jelas legitimasi multilateralnya akan menimbulkan kesan bahwa Indonesia:1. Tidak lagi independen, 2. Terseret dalam konfigurasi kepentingan asing, 3. Kehilangan posisi moral sebagai honest broker dunia. Ketiga, Mengkhianati Amanat Konstitusi tentang Penolakan PenjajahanPembukaan UUD 1945 menegaskan: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” Amanat ini bukan slogan, melainkan dasar moral berdirinya Republik Indonesia. Sejak awal kemerdekaan hingga pengakuan internasional terhadap Palestina pada tahun 1988 dan seterusnya, Indonesia selalu berada di garis depan mendukung hak rakyat Palestina untuk merdeka. Karena itu, kebijakan apa pun yang berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi ambigu terhadap perjuangan tersebut akan melukai nurani kebangsaan rakyat Indonesia. Mengingatkan bahwa Palestina dan Mesir adalah negara yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia, sedangkan Amerika Serikat baru mengakui pada tahun 1950.Keempat, Risiko Menempatkan Prajurit TNI Berhadap-hadapan dengan rakyat yang memperjuangkan haknya tanpa mandat PBB, kehadiran pasukan Indonesia dapat dipersepsikan bukan sebagai penjaga perdamaian, melainkan sebagai bagian dari kekuatan asing. Kami tidak ingin prajurit TNI:1. Dijadikan tameng politik global, 2. Diposisikan dalam konflik yang tidak menjadi keputusan kolektif masyarakat internasional, 3. Mengorbankan kehormatan Merah Putih di medan yang tidak memiliki legitimasi moral dan hukum.Kelima, Keputusan Strategis Negara Tidak Boleh Diambil Tanpa Keterbukaan kepada Rakyat. Pelibatan militer adalah keputusan yang menyangkut:1. Kedaulatan negara, 2. Keselamatan prajurit, 3. Arah politik luar negeri jangka panjang. Karena itu, wajib:1. Melalui mekanisme konstitusional, 2. Mendapatkan persetujuan politik nasional, harus atas persetujuan DPR 3. Dijelaskan secara transparan kepada rakyat4. Dalam memutuskan hal yang strategis, hendaknya Presiden berkonsultasi dengan para Ahli di bidangnya 5. Mewaspadai adanya kelompok-kelompok tertentu yang akan menjerumuskan Presiden dengan keputusan yang inkonstitusional.Dengan ini kami menyatakan:1. Menolak tegas keterlibatan Indonesia dalam BoP dengan skema pengiriman Pasukan TNI yang tidak memiliki mandat resmi PBB. 2. Mendesak Pemerintah tetap konsisten pada politik luar negeri bebas-aktif. 3. Mengingatkan bahwa TNI hanya boleh dikerahkan untuk misiperdamaian dunia yang sah, netral, dan bermartabat. 4. Meminta Presiden Republik Indonesia menempatkan kepentingan nasional dan amanat konstitusi di atas tekanan geopolitik apa pun.