Foto udara petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan 2026 tidak ada lagi pembuangan sampah open dumping. Adapun open dumping ialah pembuangan sampah dengan metode menumpuk sampah secara terbuka di tanah tanpa pengolahan atau pemilahan.Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq optimis target tersebut bisa tercapai. Ia menyebut, dari 485 TPA (tempat pembuangan akhir), ada sekitar 40 TPA yang masih membuang sampah dengan metode tersebut.“Dari 485 yang kita berikan, ini sudah, kan tinggal 66% tadi, atau sekitar 325 TPA yang masih, masih open dumping. Namun dari 325 itu, yang memang benar-benar open dumping itu hanya sekitar 44 atau sekitar 40-an TPA. Nah ini juga telah memasuki masa penyelidikan,” tuturnya.Hanif menjelaskan, larangan open dumping itu bukan untuk menutup TPA. Namun, memberhentikan proses pembuangan sampah langsung di tanah terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan.“Bukan ditutup TPA-nya, tetapi diakhiri praktiknya. Jadi praktiknya diakhiri dengan melakukan controlled landfill, yaitu TPA ditutup dengan tanah atau geotekstil dan seterusnya,” ujarnya.Hanif mengatakan, pendekatan hukum pun ditempuh. Ia merinci saat ini sudah ada beberapa TPA yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.“Beberapa kota besar juga telah memasuki penyidikan. Jadi penyidikan itu TPA Suwung, kemudian TPA Bantar Gebang. Jadi Bantar Gebang sudah memasuki masa penyidikan,” bebernya.“Kemudian untuk kota yang memasuki masa penyidikan yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kemudian sekarang kita sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan,” pungkasnya.