Saat Kapolri rapat dengan DPR terkait posisi kepolisian. Foto: Generated by AIFebruari 2026 menjadi periode yang kembali menguji wajah penegakan hukum di Indonesia. Setelah publik sebelumnya dikejutkan oleh kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, kini perhatian tertuju pada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dan penerimaan aliran dana ilegal dalam jumlah besar.Pada saat yang sama, peristiwa di Kota Tual, Maluku—yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa MTsN berinisial AT (14) akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob—semakin memperdalam keprihatinan publik.Rangkaian peristiwa tersebut menghadirkan paradoks. Institusi yang diberi mandat sebagai pengayom dan penegak hukum justru kembali terseret dalam dugaan pelanggaran hukum.Bagi masyarakat, situasi ini bukan hanya soal kemarahan, melainkan juga soal rasa aman yang kian tergerus. Kewenangan yang semestinya melindungi justru dipersepsikan berpotensi melukai.Anatomi Krisis dan Budaya ImpunitasKrisis kepercayaan ini tidak cukup dijelaskan dengan narasi “oknum”. Berulangnya kasus serupa menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni dimensi struktural dan kultural dalam organisasi.Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: ShutterstockDalam perspektif sosiologi hukum, dikenal konsep Blue Code of Silence, yakni kecenderungan solidaritas internal yang membuat aparat enggan mengungkap kesalahan rekan sejawat. Loyalitas korps yang tidak proporsional dapat berubah menjadi mekanisme perlindungan terhadap impunitas.Di sisi lain, isu rekrutmen dan promosi jabatan yang belum sepenuhnya transparan juga kerap menjadi sorotan. Ketika proses karier aparat dibayangi dugaan praktik transaksional, integritas institusi ikut dipertaruhkan.Dalam kerangka teori public choice, pejabat publik dipahami sebagai aktor rasional yang dapat terdorong oleh kepentingan pribadi. Jika jabatan diperoleh melalui biaya tinggi, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan “modal” tersebut. Dalam konteks inilah tata kelola yang bersih menjadi keharusan, bukan pilihan.Fenomena “No Viral, No Justice”Kelemahan pengawasan internal dan belum optimalnya fungsi pengawas eksternal turut memunculkan istilah yang populer di ruang digital: no viral, no justice. Tidak sedikit perkara yang memperoleh penanganan serius setelah menjadi sorotan luas di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa mekanisme koreksi formal belum sepenuhnya dipercaya efektif.Namun, menggantungkan penegakan hukum pada viralitas jelas bukan solusi. Keadilan tidak semestinya ditentukan oleh algoritma atau intensitas percakapan publik. Penegakan hukum yang responsif terhadap opini publik memang penting, tetapi konsistensi dan independensi tetap harus menjadi fondasi utama.Profesionalisme dan Keadilan ProseduralIlustrasi polisi. Foto: ShutterstockUpaya membangun kembali citra institusi sering kali dilakukan melalui pendekatan komunikasi publik. Namun, perbaikan citra tidak dapat menggantikan pembenahan substansi.Dalam teori procedural justice, kepercayaan publik lahir dari pengalaman diperlakukan secara adil, transparan, dan bermartabat dalam setiap tahapan proses hukum. Keadilan prosedural menuntut konsistensi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi.Apabila praktik penyalahgunaan kewenangan masih berulang, narasi pembaruan dan slogan kelembagaan tidak akan cukup untuk memulihkan legitimasi.Mendesak Reformasi yang SubstantifUntuk keluar dari situasi ini, diperlukan reformasi yang menyentuh akar persoalan. Pertama, memperkuat transparansi rekrutmen dan promosi melalui mekanisme merit yang diawasi secara independen, guna memutus potensi praktik transaksional.Kedua, memperkuat lembaga pengawas eksternal agar memiliki kewenangan audit investigatif yang efektif dan tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata.Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mengikuti kegiatan pengumuman seleksi tahap akhir penerimaan Taruna Akpol di Jawa Tengah, Jumat (27/7). Foto: ANTARA FOTO/R. RekotomoKetiga, memperkuat pendidikan etika, integritas, dan hak asasi manusia secara berkelanjutan sebagai fondasi profesionalisme.Keempat, memperketat pengawasan internal serta menerapkan rotasi jabatan dan sistem pelaporan yang transparan untuk mencegah terbentuknya zona nyaman yang rawan penyimpangan.Kelima, memastikan keterbukaan informasi publik terkait kebijakan dan penanganan perkara sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.Reformasi semacam ini tentu tidak mudah dan berpotensi menghadapi resistensi internal. Namun, tanpa pembenahan yang konsisten dan menyeluruh, institusi kepolisian berisiko semakin jauh dari harapan publik.Ketegasan pimpinan dalam menindak pelanggaran—tanpa pandang bulu—merupakan langkah awal yang penting. Namun, perbaikan sistem yang berkelanjutan tetap menjadi kunci.Pada akhirnya, rasa aman bukan sekadar janji institusional, melainkan juga amanat konstitusional yang harus diwujudkan melalui praktik yang adil dan profesional.