TKA Ilegal dan Negara yang Datang Setelah Fakta

Wait 5 sec.

Ilustrasi: Kolabirasi antar lembaga penting dilakukan untuk pendekatan yang lebih komprehensif. Gambar dibuat menggunakan Open AITemuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang kembali memunculkan pertanyaan klasik tentang kapasitas negara dalam mengelola arus tenaga kerja asing. Inspeksi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan tetap dijalankan, meskipun pelanggaran baru terungkap setelah aktivitas kerja berlangsung.Bahkan, kasus serupa juga dijumpai di beberapa daerah lain sebagaimana dirilis melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada 23 Februari 2026. Temuan itu secara tidak langsung memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar: negara cenderung mengetahui pelanggaran setelah praktiknya berlangsung.Kita sering menyederhanakan isu TKA ilegal sebagai pelanggaran administratif perusahaan. Padahal, setiap TKA yang bekerja di Indonesia melewati tahapan yang terstruktur. Mereka masuk melalui pintu keimigrasian, memperoleh izin tinggal tertentu, dan bagi yang bekerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai dasar legalitas kerja. Rantai ini seharusnya membentuk sistem kontrol berlapis.Jika pada akhirnya ditemukan TKA yang bekerja tanpa RPTKA atau tanpa izin kerja yang sah, maka persoalannya bukan hanya soal pelanggaran di lapangan. Ada simpul sistem yang tidak terhubung secara efektif. Negara hadir melalui sidak, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam desain pencegahan.Di titik inilah isu TKA ilegal menjadi bukan sekadar persoalan hukum ketenagakerjaan, melainkan cermin tata kelola lintas sektor yang harus diperkuat.Ketika Rantai Keimigrasian dan Ketenagakerjaan Tidak Sepenuhnya SinkronSecara normatif, pembagian kewenangan sudah jelas. Otoritas imigrasi mengurus visa dan izin tinggal. Otoritas ketenagakerjaan mengurus persetujuan penggunaan TKA melalui RPTKA serta pengawasan hubungan kerja. Di atas kertas, kedua sistem ini saling melengkapi. Namun dalam praktik, pertanyaannya sederhana: apakah data keduanya benar-benar terintegrasi dan sinkron secara real time?Logikanya sebenarnya tidak rumit. Jika seorang warga negara asing masuk dengan visa yang memungkinkan bekerja, maka harus ada RPTKA yang sah dan tercatat. Jika tidak ada RPTKA, maka secara hukum ia tidak boleh melakukan aktivitas kerja. Artinya, apabila sistem keimigrasian dan sistem ketenagakerjaan sepenuhnya terhubung, ketidaksesuaian itu bisa langsung terdeteksi pada tahap administrasi—bahkan sebelum orang tersebut aktif di lokasi proyek atau di perusahaan tertentu yang menggunakan TKA dalam operasi.Masalahnya, ketika integrasi belum optimal, pengawasan menjadi bergantung pada inspeksi fisik. Seorang TKA dapat saja memiliki paspor dan izin tinggal tertentu, tetapi belum tentu izin kerjanya tervalidasi dalam satu sistem yang sama. Tanpa sinkronisasi digital yang ketat, celah administratif terbuka. Di sinilah pendekatan sektoral memperlihatkan keterbatasannya. Imigrasi bekerja sesuai mandatnya. Ketenagakerjaan bekerja sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah memantau dinamika lokal. Pengelola kawasan industri mengurus operasional proyek. Namun tanpa satu arsitektur data kewilayahan yang menyatukan semuanya, koordinasi cenderung bersifat prosedural, bukan sistemik.Keterlambatan intervensi bukan selalu karena kelalaian, melainkan karena sistem belum sepenuhnya dirancang untuk mendeteksi risiko sejak tahap awal.Integrasi Tahapan, Kemudahan Layanan, dan Pengawasan Berbasis WilayahJika akar persoalannya adalah keterputusan antar-tahap, maka solusi harus dimulai dari integrasi sejak pintu pertama. Setiap izin tinggal berbasis kerja semestinya tidak dapat aktif tanpa RPTKA telah disetujui. Sebaliknya, setiap RPTKA yang diterbitkan harus otomatis tercatat dalam sistem keimigrasian. Integrasi ini bukan sekadar pertukaran data, melainkan penguncian sistem: satu izin tidak dapat berjalan tanpa izin yang lain.Dengan mekanisme seperti itu, pengawasan menjadi preventif dan efektif. Sistem dapat memberi notifikasi dini jika ada TKA yang izin tinggalnya tidak didukung izin kerja, atau sebaliknya. Pengawasan lapangan tetap penting, tetapi perannya berubah menjadi verifikasi atau validasi bukan deteksi pertama.Namun integrasi saja tidak cukup. Prinsip kemudahan layanan juga harus menjadi fondasi. Prosedur yang panjang, berlapis, dan tidak transparan justru menciptakan insentif untuk mencari jalan pintas. Di titik inilah potensi fraud tumbuh—baik melalui manipulasi dokumen, perantara ilegal, maupun negosiasi informal.Kemudahan layanan bukan berarti pelonggaran standar. Justru sebaliknya. Layanan yang cepat, berbasis digital, satu pintu, dengan kepastian waktu dan biaya yang transparan akan mempersempit ruang penyimpangan. Ketika seluruh proses terdokumentasi secara elektronik dan memiliki jejak audit yang jelas, ruang 'abu-abu' menyempit dan integritas sistem meningkat.Pendekatan kewilayahan menjadi pelengkap penting. Setiap kawasan industri atau KEK seharusnya memiliki simpul koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan akses data yang sama. Pemerintah daerah tidak cukup menjadi pelaksana administratif, tetapi harus memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memastikan kebutuhan TKA benar-benar proporsional dan tidak menggantikan tenaga kerja lokal secara tidak sah.Transparansi juga menjadi kunci. Informasi mengenai jumlah dan status TKA di suatu kawasan perlu dapat diakses secara terbatas namun akuntabel oleh pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja dan otoritas lokal. Partisipasi publik yang rasional akan memperkuat kontrol sosial tanpa menghambat investasi.Kita tidak dapat menutup diri dari realitas globalisasi tenaga kerja. Investasi, alih teknologi, dan mobilitas profesional adalah bagian dari dinamika ekonomi modern. Tetapi keterbukaan ekonomi harus dibarengi dengan ketepatan tata kelola. Negara tidak cukup hanya responsif; ia harus presisi.Kasus TKA ilegal semestinya menjadi momentum perbaikan sistem, bukan sekadar peristiwa penindakan. Ketika tahapan keimigrasian, RPTKA, dan pengawasan lapangan terintegrasi dalam satu arsitektur digital yang sederhana dan transparan, negara tidak lagi hadir setelah fakta. Ia hadir sejak tahap awal proses, memastikan yang patuh dipermudah dan yang menyimpang tertutup ruangnya.Di situlah keseimbangan antara kemudahan layanan, kepastian hukum, dan perlindungan tenaga kerja dapat diwujudkan dalam arti sesungguhnya.